Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas, Handa Rizky ‎Akui Ada Transaksi Tidak Wajar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-09-2015 | 10:10 WIB
kesaksian-handa.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa, Handa Rizky saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa, terdakwa Handa Rizky, mengakui transaksi pencairan dana PPID sebesar Rp 4,8 miliar dari rekening simpanan sementara (Simsem) ke rekening PT Samara Tungga setelah gagal transfer merupakan hal yang tidak wajar, karena dana tersebut seharusnya dikembalikan ke Kas Umum Daerah.

Pengucuran/pengalihbukuan Rp 4,8 miliar dana PPID yang gagal disetor ke rekening pusat, dan disetorkan rekening PT Samara Tungga itu dilakukan BNI 46 atas surat pembatalan pengiriman dan perintah SPPD nomor 260 yang ditandatangani Kabag Keuangan Salmiah, untuk mengalihkan dana yang saat itu tersimpan di rekening simsem milik BNI.

Kesaksian itu disampaikan Handa Raziky ketika dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Surya Darma Putra, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/9/2015). 

Kepada Majelis Hakim Sudyadi, Patan Riadi, dan Linda Wati, Handa Rizky juga mengatakan, pada awalnya dirinya tidak mengetahui tujuan dan maksud dari pengembalian dana Rp 4,8 miliar itu dan baru diketahui setelah dirinya bersama sejumlah teller BNI 46 Tarempa dipanggil Sekda Raja Tjelak Nur Djalal dan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin‎.

"Saya tahu kalau dana yang tidak tersetor itu adalah dana PPID, setelah‎ dipanggil Bupati pada Februari 2015 di Kantor Bupati, saat itu yang hadir Sekda, Kabag Keuangan Ivan serta Kasubbag Keuangan Anambas Salmiah, Surya Darma Putra, bersama staf teller BNI dan saya" ujarnya.

Saat itu Handa mengaku, sempat ditanya Bupati Anambas, mengenai penarikan dana PPID dari Kas Daerah tersebut, dan dijawabnya, kalau yang menarik dana tersebut adalah Surya Darma Putra pada akhir tahun 2013. Hal itu kata dia sesuai dengan buktikan dan data administrasi yang diproses dan dokumennya sudah dikirimkan ke BNI Tanjungpinang. 

Proses pencairan dan pengucuran ujar Handa, sudah dilakukan ‎sesuai dengan proses perbankan BNI, serta perintah dan permintaan SPPD yang ditujukan Pemda Anambas yang ditandatangani Salmiah selaku Kasubbag Keuangan dan Kuasa BUD.

"Setelah dana gagal kirim, kami sempat memberitahukan ke Surya Darma Putra, dan melalui surat pembatalan transfer dari Pemda, selanjutnya melalui SPPD Nomor 260 yang juga ditandatangani Salmiah memerintahkan, agar dana tersebut ditarik dari simsem ke rekening PT Samara Tungga, SPPD penarikan dana yang ditandatangani oleh Salmiah juga ada," kata Handa Rizky. 

Ketika gagal kirim karena nomor NPWP rekening Pusat kurang satu digit, dan pengalihan ke rekening PT Samara Tungga, Handa Rizky juga mengaku saat itu sempat merintahkan teller-nya, agar benar-benar memperhatikan, tandatangan SPPD Pemda Anambas itu, dan dikatakan jika tandatangannya spacement-nya sama dengan file tanda tangan yang ada di Bank BNI sehingga diproses. ‎

"Atas adanya suarat pembatalan transfer dana ke rekening Pusat dan adanya SPPD perintah pencairan dan penarikan dana dari rekening simsem ke rekening PT Samara Tungga agar 
dilakukan proses dan pencairan, karena spacement, tandatangan dan cap, file yang ada di BNI sama sehingga dicairkan," ujar Handa Rizky. 

Sedangkan ‎mengenai penarikan dana dari rekening PT Samara Tungga, mantan Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa ini, mengaku, tidak terlalu tahu dan dari informasi yang diperolehnya sudah semua ditarik dengan menggunakan cek dari perusahaan itu. 

Ditanya, mengenai penerimaan dana dari Hendriadi yang melakukan penarikan dana dari rekening PT Samara Tungga, sebagaimana yang dikatakan saksi Indah Purwati, salah seorang teller dan anak buahnya sebelumnya, Handa Rizky membantah dan mengatakan, dana tersebut tidak ada yang diperolehnya. 

"Saya tidak ada menerima dana itu, pak hakim. Dan apa yang dikatakan, saksi kemarin saya bantah, selain itu, transaksi dana ini semua melalui pembukuan," ujarnya mengelak. 

Selain Handa Rizky, Jaksa Penuntut Umum Noviandri SH, juga menghadirkan dua saksi lain, yang menerima kucuran dana dari rekening PT Samara Tungga, untuk bagian terdakwa Welli Indera. 

Kedua saksi itu adalah, Wiwiek Indera dan seorang rekanya yang bermukim di Jakarta. Dari total dana Rp 1 miliar yang diterima Welli Indera, kedua saksi ini mengaku nomor rekeningnya digunakan terdakwa untuk menerima kucuran dana PPID dari PT Samara Tungga, sedangkan pengambilan dilakukan secara bertahap sesuai dengan perintah terdakwa Welli Indera. 

Editor: Dodo