Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penimbun BBM Praperadilankan Polisi
Oleh : charles/ sn
Jum'at | 22-07-2011 | 11:14 WIB
BBM_Ilegal.JPG Honda-Batam

Sebuah mobil, salah satu barang bukti milik tersangka Ramon Praditya. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Karena kerja polisi dianggap tidak profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BBM bersubsidi, seorang tersangka penimbun BBM mempraperadilankan polisi.   

Tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Ramon Praditya, mempradilankan Kapolri, Kapolda Kepulauan Riau, Kapolresta Tanjungpinang, dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Permohonan praperadilan tersangka didaftarakan kuasa hukum Ramon Praditya, Agus Setiawan, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis, 21 Juli 2011, dengan nomor perkara praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2011 dengan nama pemohon Ramon Praditya dan kuasa hukum Agustiawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ramon Praditya adalah tersangka penimbunan solar di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03/X, Kelurahan Batu 9, atau tepatnya Komplek Rajawali, Tanjungpinang. Pada Rabu, 22 Juni 2011, polisi melakukan penggerebekan tempat tersebut, dengan menangkap sang pemilik bengkel, Ramon Praditya. Selanjutnya, Ramon Parditya, yang merupakan adik anggota polisi yang bertugas di Polresta Tanjungpinang, ditahan polisi.

Nah, menurut Agustiawan, polisi tidak profesional dalam menangani kasus yang melibatkan Ramon. "Polisi tidak profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BBM bersubsidi tersebut," kata kuasa hukum Ramon Praditya itu.

Saat dikonfirmasi batamtoday di PN Tanjungpinang, Agustiawan membenarkan kalau pihaknya mempraperadilan pihak Kepolisiaan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada kliennya, tersangka Ramon Praditya.     

"Hanya baru memasukkan, belum diresgistrasi karena paniteranya belum ada. Nantilah saya informasikan," ujarnya. Sebab, panitera perdata PN Tanjungpinang sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, di Pekanbaru.

Ketua PN Tanjungpinang Agus Setya Budi memastikan, kalau berkas perkara praperadilan sudah diterima pembantu panitera, maka prosesnya tinggal membuat registrasi. Kemudian, menaikkan berkas perkara ke ketua PN dan mendistribusikannya kepada hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ramon, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi mengatakan, kalau hal tersebut sah-sah saja. "Itu memang merupakan hak tersangka. Silakan saja," ujar Arif Budi.