BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mendeportasi lima warga negara Tiongkok karena tidak memiliki izin kerja dan menetap di Indonesia.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika mengatakan kelima warga Tiongkok itu sudah dideportasi melalui Jakarta pada Selasa (15/9/2015).
"Kelima WNA tersebut telah habis masa izin kerja dan izin menetap di Indonesia, sehingga akhirnya kita deportasi," kata Berthi, Rabu (16/9/2015).
Menurut Berthi, saat ini ada seribuan lebih tenaga kerja asing yang bekerja di Karimun, dan kontrol ketat terhadap keberadaan mereka terus dilakukan
"Sepanjang dia tidak menyalahi izin tempat tinggal dan izin lainnya, silahkan bekerja disini. Namun jika kedapatan menyalahi aturan, maka tidak ada ampun," pungkasnya.
Editor: Dodo