Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbun BBM

Kejaksaan Pertanyakan SPDP Tanpa BB 5 Unit Mobil
Oleh : charles/ sn
Minggu | 17-07-2011 | 10:49 WIB
emon.JPG Honda-Batam

Beberapa jerigen milik tersangka Emon. batamtoday/ charles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Polresta Tanjungpinang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas nama Emon, tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM). Anehnya, polisi tidak menyertakan saksi dan barang bukti (BB). Padahal, ketika Emon digerebek, setidaknya terdapat BB berupa 5 unit mobil.

SPDP yang dikirim dan diserahakan penyidik Polresta kepada Kejari Tanjungpinang adalah SPDP atas nama tersangka Emon, adik kandung seorang polisi, yang mengaku sebagai pemilik bengkel dan menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT 03/X, Kelurahan Batu 9, atau tepatnya Kompleks Rajawali, Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, di bengkel milik Emon tersebut, polisi melakukan penggerebekan, beberapa waktu lalu. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit mobil, yakni Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN, dan sedan Timor. Polisi juga menemukan bunker penyimpanan BBM berukuran 8x3 meter dengan kedalaman 2,5 meter yang mampu menampung ribuan liter BBM, berikut 11 jerigen berkapasitas 35 liter.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran, mengaku bingung dengan tidak adanya saksi serta sejumlah barang bukti dalam perkara penimbunan BBM bersubsidi yang dilimpahkan Polresta Tanjungpinang ke Kejari tersebut. "Kami juga bingung, kok barang buktinya nggak sesuai dengan yang kita baca di media saat penangkapan, yang katanya ada 5 mobil. Tetapi dalam berkas perkara, yang ada hanya jerigen busuk sama beberapa liter solar," kata Amran kepada batamtoday, disela-sela acara pembukaan iven Motor Cross Kajati Cup, di Tanjungpinang, Sabtu, 16 Juli 2011.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penelaahan atas kasus tersebut meliputi tersangka, pasal, serta barang bukti yang ditetapkan polisi dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Arif Budi Purnomo, yang dikonfirmasi batamtoday soal pengiriman SPDP atas nama Emon, belum memberikan tanggapan.