Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sengketa Lahan di Tangki Seribu

PT BTJ Tolak Renovasi Tempat Ibadah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 16-07-2011 | 18:20 WIB
mediasi.JPG Honda-Batam

Mediasi - Perundingan sengketa lahan di Tangki Seribu, Batu Ampar antara warga, PT Buskon Tunas Jaya, BP Batam, Polsek dan Camat Batu Ampar beberapa waktu lalu (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - PT Buskon Tunas Jaya (PT BTJ), pemilik lahan di kawasan pemukiman liar Tangki Seribu menolak rencana renovasi rumah ibadah oleh warga setempat dan sebuah organisasi masyarakat yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Juli 2011. Penolakan itu berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang dilaksanakan di Polsek Batu Ampar beberapa waktu yang lalu.

"Kami menolak renovasi tempat ibadah itu. Sesuai kesepakatan di Polsek Batu Ampar, kedua belah pihak tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan di lokasi hingga ada kepastian hukum," kata Khairuddin, Kuasa hukum PT BTJ kepada wartawan di Polsek Batu Ampar, Sabtu, 16 Juli 2011.

Pihak perusahaan berencana melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kecamatan Batu Ampar tentang rencana renovasi tempat ibadah itu. Dimana dalam pertemuan sebelumnya sudah dijelaskan oleh BP Kawasan bahwa lahan dengan luas 19955.64 meter persegi itu adalah milik PT BTJ sesuai SKEP nomor 1349/KPTS/KD-AT/L/VI/2007 yang merupakan revisi surat kepemilikan lahan milik PT BTJ yang hilang dimana surat itu dikeluarkan pada tahun 1985.

"Kami menghimbau kepada warga agar tidak melakukan renovasi sebab dalam beberapa waktu kedepan dilokasi akan dilakukan pembongkaran," terang Khairuddin.

Tentang pemberitaan yang beredar dikalangan warga yang mengatakan akan adanya pemutihan lahan di lokasi tersebut, sekali lagi pihak perusahaan membantahnya dan menegaskan bahwa tidak ada pemutihan lahan sebab lahan itu jelas-jelas milik PT BTJ.

Sementara itu, Sri Sayekti, penerima kuasa dari PT BTJ menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah memberikan uang saguhati kepada warga Tangki Seribu yang menempati lokasi masing-masing sebesar Rp3 juta dan warga berjanji bersedia meninggalkan lokasi paling lama bulan Januari 2011.

"Kami telah memberikan saguhati kepada warga sebesar Rp3 juta per kepala keluarga (KK), total keseluruhan ada 76 KK," ujar Sri.

Pihak perusahaan sangat menyesalkan atas sikap dari warga yang telah melanggar kesepakatan bersama. Padahal selama ini pihak perusahaan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada warga meski lahan milik mereka telah ditempati izin selama hampir 12 tahun belakang ini.

"Kekecewaan itu bertambah lagi ketika warga menjadikan rumah ibadah sebagai tameng agar mereka bisa bertahan di lokasi," terangnya.

Padahal bersamaan dengan perjanjian antara perusahaan dan warga, telah dilakukan kesepakatan bersama bahwa dua rumah ibadah yang ada di lokasi juga telah dibebaskan lahannya dan dibayarkan ganti rugi kepada masing-masing pengurus rumah ibadah. Namun belakang hari polemik rumah ibadah ini yang dibawa warga untuk menjadi senjata mereka melawan perusahaan.

"Sekali lagi kami menghimbau kepada warga untuk dapat meninggalkan lokasi sebab berdasarkan ketetapan hukum lahan tersebut adalah milik PT BTJ, dan kami berharap agar tidak termakan isu-isu miring dari provokator yang tidak ingin masalah ini diselesaikan dan provokator adalah orang luar dan bukan dari warga setempat," pungkasnya.