Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Suami Babak Belur Saat Jalani Penyidikan

Istri Nurdin dan Suprianto akan Lapor ke Dit Propam Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 16-07-2011 | 18:04 WIB
istri-tersangka.gif Honda-Batam

Istri Nurdin saat gagal menjenguk suaminya di tahanan Mapolda Kepri. (Foto: Ali)

BATAM, batamtoday - Keluarga istri dari Nurdin dan Suprianto, dua sekuriti Anggrek Mas 3 yang diklaim polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, akan melaporkan tim penyidik kepada Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dit Propam) Polda Kepri, terkait babak belurnya Nurdin dan Suprianto saat menjalani penyidikan.

"Kedua keluarga dari klien kami ini tidak terima suami mereka mengalami babak belur saat menjalani penyidikan," ujar Sutan Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto dari Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) kepada batamtoday, Sabtu 12 Juli 2011.

Sutan mengatakan, rencana melaporkan tim penyidik ke Dit Propam setelah melalui musyawarah keluarga besar IKBI beberapa waktu lalu lantaran istri Nurdin dan Suprianto ini mengetahui suami mereka dalam kondisi babak belur saat membesuk di ruang tahanan Mapolda Kepri.

"Saat kedua istri klien kami membesuk, mereka melihat langsung di wajah suami meraka ada bekas-bekas luka dan biru lebam, sehingga mereka tidak terima dan kami sebagai kuasa hukum keduanya wajib mendampingi saat melaporkan hal ini ke Dit Propam," ujarnya.

Temuan babak belur pada kliennya itu, lanjut Sutan, menjadi tandanya besar pada saat keduanya menjalani penyidikan.

"Ada undang-undang yang mengatur hak-hak tersangka, salah satunya adalah tersangka yang sedang sakit tidak boleh menjalani pemeriksaan, tetapi sudah terang-terang klien kami sakit kenapa masih juga diperiksa oleh penyidik. Hal inilah yang akan dilaporkan oleh keluarga klien kami," katanya.

Untuk memperjelas masalah ini, sebelumnya Sutan juga telah menghubungi pengecara seluruh tersangka yang ditunjuk oleh Polda Kepri, yakni Juhrin Pasaribu.

"Juhrin bilang pada saat menjalani penyidikan, dia mendampingi kedua klien kami dengan keadaan babak belur," ujarnya sambil mengatakan kepada Juhrin kenapa tidak dihentikan penyidikan karena keduanya dalam keadaan sakit.

Selain itu, Sutan juga menuturkan masalah penangguhan penahanan Nurdin dan Suprianti yang telah diajukan di Mapolda Kepri saat ini masih dalam proses.

"Sudah kita kirim surat permintaan penaggunhan, tapi sekarang masih dalam proses," akunya.

Sutan menjelaskan batas waktu penyidikan sampai tanggal 18 Juli kalau polisi tidak memperpanjangnya.

"Jika tidak terbukti mereka (polisi) harus mengembalikan keduanya kepihak keluarga, namun bila ditambah masa penambahan penahanan dan penyidikan mereka juga harus melayangkan surat resmi kepada kedua keluarga tersangka. Tapi biasanya mereka melakukan penambahan untuk proses penyidikan ke depan," pungkasnya.