Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Trafficking di Batam

Polisi Tangkap Pelaku 'Penjual' Gadis ke Singapura
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 16-07-2011 | 16:29 WIB
trafiking1.JPG Honda-Batam

Ditangkap - Ketiga pelaku trafficking saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Polresta Barelang (Foto: Hendra Zaimi)

BATAM, batamtoday - Yuliansyah (27), Roby Andre Saputra (23) dan Rara Aprilia (19) tiga pelaku penjualan orang (trafficking) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Kamis, 14 Juli 2011 sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Dapur 12 Batu Aji. Ketiga pelaku diamankan karena terbukti akan menjual anak gadis dibawah umur ke Singapura.

Ketiga pelaku resmi ditahan pihak kepolisian karena terbukti bersalah melakukan tindakan kejahatan trafficking dan akan menjual korban ke Singapura. Kedua korban trafficking, Jamilah Putri Ayu (14) dan Santi Putri Lestari (15) rencananya akan dijual pelaku ke Singapura untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Ketiga pelaku sudah kita amankan dan sekarang berada di sel tahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada wartawan, Sabtu, 16 Juli 2011 di kantornya.

Aries menambahkan, dalam aksinya pelaku mengiming-imingi korban yang semuanya anak dibawah umur dengan tawaran akan diajak jalan-jalan ke Singapura. Korban dijanjikan akan dibawa jalan ke Singapura dan biaya seperti pembuatan KTP, paspor dan ongkos perjalanan ditanggung semua oleh pelaku.

"Korban awalnya dijanjikan akan dibawa jalan-jalan ke Singapura, namun ketika mengetahui akan dijual sebagai PSK ke Singapura akhirnya korban kabur dari tempat penampungan mereka selama ini," terang Aries.

Korban berhasil kabur dari tempat penyekapan mereka daerah Dapur 12 dengan alasan ingin pamitan dengan orang tua mereka sebelum berangkat ke Singapura. Setelah berhasil kabur, korban lantas melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tua dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 juncto pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tertang perdagangan orang dan akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.