Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tanjungpinang

Polisi Lakukan Penyitaan Tanpa Penetapan Pengadilan
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 15-07-2011 | 17:39 WIB
BB_BBM.JPG Honda-Batam

Salah satu barang bukti yang diamankan Polresta Tanjungpinang. (Foto: Charles)

TANJUNGPINANG, batamtoday- Penyitaan sejumlah barang bukti (BB) berupa puluhan mobil, tangki minyak, mesin Robin dan sejumlah BB lainnya dalam penggerebekan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang di sejumlah tempat di Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu, ternyata tidak dibarengi dengan surat persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi kepada batamtoday, Jumat, 15 Juli 2011 membenarkan tidak adanya pemberitahuan dan permintaan surat penyitaan sejumlah BB yang diamankan penyidik Polresta Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.

"Sampai saat ini, surat permintaan penyitaan BB dalam tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan polisi, tidak pernah diminta ke PN Tanjungpinang," kata Setya Budi.

Seharusnya, tambahnya, ketika proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka dari sebuah tindak pidana, pihak penyidik harus meminta penetapan penyitaan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana itu.

"Tapi, sampai saat ini, kita sendiri belum pernah mengeluarkan penetapan penyidikan atas tindak pidana penimbunan BBM sebagaimana yang telah diamankan polisi, dan kami baru tahu dan baca dari media selama ini," ujar Setya Budi lagi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Arif Budi Purnomo yang dikonfirmasi dengan belum adanya penetapan penyitaan Pengadilan Negeri atas sejumlah BB yang telah disita, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan tanggapan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sepanjang bulan Juni 2011 pihak Polresta Tanjungpinang telah melakukan penggerebekan di lima lokasi penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah kota Tanjungpinang.

Adapun lima lokasi tempat penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan penggrebekan itu adalah, Penimbunan BBM bersubsidi di Kampung Wonosari RT 06/RW 4Kelurahan Batu Sembilan, Jalan Adisucipto, dengan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa  enam unit kendaraan taksi pelangsir solar yang tangki-nya sudah dimodifikasi, masing-masing sedan Nissan Cedric Nopol BP 1132 BY, sedan Nissan BP 1586 TZ, Toyota hitam Nopol BP 1841 BU, sedan merah BP 1145 BU, sedan ungu BP 1132 BY dan sebuah pick-up Panther BP 9261 TA.

Saat itu, Polisi juga menemukan 12 drum, yang 7 diantaranya berisi solar, dan 22 dirijen ukuran 35 liter, yang 8 diantaranya berisi solar. Selain itu petugas juga menemukan dua unit mesin penyedot minyak, serta 14 buah tangki berwarna putih dengan kapasitas 1.100 liter per tangki.

Penggrebekan kedua berlangsung di wilayah  RT 3/7, Kampung Lembah Rantau,Kelurah Batu IX, Tanjungpinang, Kamis 16 Juni 2011. Di tempat ini, Polisi menemukan 27 jerigen ukuran 35 liter, yang 7 diantaranya penuh berisi solar, 10 tangki berwarna putih ukuran 1.100 liter, serta satu unit mobil Isuzu Panther pick-up.

Penggerebekan ketiga di Perumahan Kijang Kencana III No 202, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang,Jumat 17 Juni 2011. Pada penggerebekan ini Gubernur Kepri, HM Sani sempat ikut ke lokasi dan berbicara dengan seorang oknum TNI berpangkat Sersan dan yang bersangkutan telah diserahkan pada atasan yang berhak hukum (Ankum).

Kemudian penggerebekan di Jalan Merpati,Kampung Bangun Sari RT03/X, Kelurahan Batu 9 atau tepatnya Komplek Rajawali, Tanjungpinang. Dalam penggrebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Lima unit mobil itu yakni Daihatsu Taft bernomor polisi BP 1150 BY, Toyota Kijang BP 1818 TG, Suzuki Escudo BP 88 EB, Daihatsu Taruna BP 1860 TN. Bunker penyimpanan BBM berukuran 8 x 3 meter dengan kedalaman 2,5 meter yang mampu menampung ribuan liter BBM, berikut 11 jerigen kapasitas 35 liter.

Dua aminggu kemudian anggota Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang juga melakukan penangkapan pada dua pelaku penimbun BBM bersubsidi saat sedang memindahkan puluhan jerigen solar ke dalam truk tangki pengangkut air di Jalan Sumatera, Tanjungpinang pada Minggu, 3 Juli 2011 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan dan penangkapan ini, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing David Prayoga dan Kohir. Polisi juga saat itu mengaku telah menyita barang bukti berupa truk tangki Mitsubishi bernomor polisi BP 8840 TU dengan kapasitas 5 ribu liter, bersama puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung solar.