Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Masalah di SMPN 26 dan SMP Restu Bunda, Wali Kota Akan Panggil Kepala Disdik Batam
Oleh : Ahmad Romadi
Sabtu | 20-06-2015 | 11:30 WIB
ahmad dahlan, wako batam - bengong.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin, menyusul permasalahan yang terjadi di SMP Negeri 26 dan SMP Swasta Restu Bunda. Dua kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diminta keterangan.

Dahlan menegaskan, jika terbukti apa yang telah dilakukan oleh Kepala SMPN 26 Batam yang mengeluarkan siswanya dan melarang untuk sekolah lagi di Batam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

"Tidak bisa dong kayak gitu. Masa siswa gara-gara bandel dikeluarkan dan tidak boleh sekolah lagi di Batam. Tidak benar kalau seperti itu. Nanti saya akan panggil kepala sekolahnya dan kepala dinas (pendidikan)," kata Dahlan, Sabtu (20/6/2015).

Menurut Dahlan, tidak ada aturan yang yang menganjurkan siswa bandel untuk diusir dari Batam karena semua anak di Batam berhak untuk mendapatkan pendidikan.

Begitu juga dengan permasalahan di SMP Restu Bunda yang mengancam tidak meluluskan siswanya jika tidak melanjutkan di SMK Restu Bunda. Dahlan tegaskan hal itu juga tidak dibenarkan dan jelas tidak ada aturan yang seperti itu.

"Iya sama, tidak bisa mewajibkan anak (siswa) untuk sekolah di situ juga. Semua berhak memilih sekolah yang disukainya," tegas Dahlan.

Sementara itu Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin, belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. Bahkan nomor pribadi miliknya tidak aktif dari kemarin sore ketika dihubungi.

Sebelumnya, sepasang suami istri yang tinggal di Batuaji, Hr (47) dan Nv (42), pada Jumat (19/6/2015) siang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang. Keduanya meminta keadilan terhadap intimidasi yang dialami anak mereka, Dw (13), di sekolahnya, SMP Negeri 26 Batam.

Intimidasi itu diterima Dw oleh kepala sekolahnya yang mengatakan, ia tidak bisa naik kelas karena sikap yang tidak baik. Namun, pihak sekolah sendiri tidak pernah melaporkan pada orang tua terkait sikapnya itu.

"Saya baru dipanggil setelah ujian dilakukan dan dikatakan kalau anak saya tidak bisa naik kelas karena sikapnya. Tidak ada surat peringatan pertama atau yang kedua diberikan agar saya bisa mendidik anak. Ini baru diberitahu setelah ujian, jadi bagaimana saya bisa mengingatkan anak saya?" kata Hr yang turut mengajak anaknya, Dw, di Mapolresta Barelang, Jumat siang

Sedangkan di SMP Restu Bunda Batam, puluhan wali murid mempertanyakan status kelulusan anaknya. Pada jadwal pengumuman kelulusan pada Rabu (10/6/2015) kemarin, pihak sekolah belum juga bersedia mengumumkan kelulusan 24 siswanya.

"Pada saat hari pengumuman, pihak sekolah tidak bersedia mengumumkan. Hanya secara lisan disampaikan dari 24 siswa, hanya sembilan yang lulus. Tapi tidak diberikan kepastian," kata Emi, satu dari puluhan wali murid saat berada di kantor LSM Seputar Batam, Kamis (11/6/2015).

Menurut dia, Kepala SMP Restu Bunda, Jalius, yang juga sebagai pemilik Yayasan Restu Bunda, mengatakan, murid-murid yang tidak mendapat selebaran harus mengikuti ujian praktik selama sepekan. Selain itu, "Katanya juga harus bayar uang sebesar Rp500 ribu. Akan diluluskan, tapi harus bersedia menyambung ke SMK Restu Bunda, di sekolah miliknya itu juga. Kalau tidak bersedia, anak kami dijamin tidak lulus," kata Emi yang diamini wali murid lainnya. (*)

Editor: Roelan