Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penikaman Berujung Kematian di Pengadilan Agama Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 14-06-2015 | 12:49 WIB
rahmat-ob.jpg Honda-Batam
Rahmat, pelaku penikaman di Pengadilan Agama Batam saat mendapatkan perawatan. Pria ini akhirnya meregang nyawa pada Sabtu siang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi menghentikan kasus penikaman di Pengadilan Agama (PA) Batam setelah pelaku penikaman, Rahmat bin Samsuri (46), ditanyakan tewas, Sabtu (13/6/2015) pukul 13.30 WIB. Rahmat dinyatakan tewas di kamar ICU Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) Sekupang lantaran luka sobek di perut pelaku.

"Kita sudah periksa empat saksi mata. Tapi karena pelaku sudah tewas, kita akan kumpulkan berkas dan bukti-bukti agar kasus tersebut ditutup," ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Marzuki Zan, kepada BATAMTODAY.COM, seraya menambahkan penyidik polisi nantinya akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Marzuki menjelaskan, sesuai pasal 109 ayat (2) KUHAP penghentian penyidikan kasus ini merupakan alasan bahwa kasus yang sedang diperkarakan sudah dihentikan penyidikannya.

Pada Sabtu kemarin, jenazah Rahmat sudah di kamar mayat RSOB Sekupang. Jenazah diberangkatkan pagi tadi dengan maskapai Lion Air  tujuan Malang, Jawa Timur, bersama Dina Isnawati, adik pelaku, dan anak pertama pelaku, Kamarul Nizam bin Rahmat, yang saat itu masih dalam perjalanan ke Batam dari Malaysia.

"Anak pertamanya akan ke Batam melihat jenazah bapaknya. Sekarang masih dalam perjalanan," ujar Subhan kerabat pelaku di kamar mayat, Sabtu siang.

Subhan mengatakan direncanakan jenazah akan dikebumikan di Dusun Wangkal Kidul, Kecamatan Poncokusumo Malang Gidul. "Kalau tidak ada halangan besok pagi akan dikebumikan," ujarnya.

Sementara itu Dina Isnawati sangat berterima kasih terhadap aparat Polsek Sekupang yang sempat menjamin perobatan almarhum di RSOB sebelum dirinya tiba di Batam. "Terima kasih, Pak. Kalau tidak ada jaminan dari Polsek mungkin saya tidak bisa melihat nafas terakhir almarhum," kata Dina di hadapan Marzuki.

Rahmat bin Samsuri, pelaku penikaman di Pengadilan Agama Batam akhirnya tewas setelah dua hari mengalami kritis dalam perawatan di ruang ICU RSOB BP Batam, Sekupang. Rahmat menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (13/6/2015) sekitar pukul 13.30 WIB setelah sebelumnya dirawat selama dua hari pasca-tragedi berdarah pada Kamis (11/6/2015) siang.

(Baca: Pelaku Penikaman di Pengadilan Agama Batam Akhirnya Tewas).

"Luka robek di perut dan banyak mengeluarkan darah membuat kondisi pelaku semakin lemah," kata Iptu Marzuki Zan, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Sabtu siang. (*)

Editor: Roelan