Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Conti Chandra Tuding Tjipta Fudjiarta 'Komisaris Bodong'
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 12-06-2015 | 08:15 WIB
saksi Tjipta Fudjiarta.jpg Honda-Batam
Tjipta Fudjiarta bersaksi dalam sidang perkara penggelapan terdakwa Conti Chandra di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMATODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjipta Fudjiarta, Komisaris PT Bagun Megah Semesta (BMS) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana pengelapan atas terdakwa Conti Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/6/2015) sore. Namun terdakwa menuding Tjipta sebagai "komisaris bodong" karena keterangan yang disampaikan dalam persidangan dianggap tidak benar dan banyak direkayasa.

"Banyak bohongnya, Yang Mulia. Keterangannya tidak benar. Dia (Tjipta) itu komisaris bodong," kata Conti, saat Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad, memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.

Selain keterangan saksi dianggap banyak yang bohong, lanjut Conti, saksi sengaja memberikan penjelasan yang tidak rinci alias sepenggal-sepenggal. Menurutnya, saksi Tjipta sengaja menutupi fakta termasuk menghilangkan sebagian barang bukti berupa tulisan dalam selembar kertas yang dijadikan dasar menjeratnya ke pidana.

"Bukti yang dia (Tjipta) buat melaporankan saya tidak utuh. Sebagian sengaja dihilangkan untuk menghabisi saya," ujarnya.

Selain menuding Tjipta sebagai "komisaris bodong", Conti juga menuding York Yee Winston sebagai "direktur bodong". York Yee Winston yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT BMS dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan belum terdaftar di Kemenakertrans selaku orang asing (warga negara Singapura) yang bekerja di Indonesia.

"Winston itu juga direktur bodong. Tak ada izinnya sebagai pekerja asing yang terdaftar di Kemenakertrans," bebernya.

Dalam kesaksiannya, Tjipta Fudjiarta menjelaskan, dirinya merupakan pemilik saham 72,5 persen yang dibeli seharga Rp27,5 miliar lebih atas empat orang pemilk saham terdahulu. Pembelian saham itu terjadi lantaran Conti Chandra bersama istrinya menemuinya di Medan.

Tawaran penjualan saham yang disampaikan Conti, menurut Tjipta, diterima karena menguntungkan. Namun, pembayaran untuk pembelan saham itu dilakukan secara bertahap sejak Juli - Oktober 2011.

"Setelah pembayaran lunas, dilakukanlah RUPS untuk penjualan saham, dan saat itu saya menjadi komisaris atas saham 72,5 persen," kata Tjipta.

Namun, lanjut dia, yang menjadi pokok perkara bukan lagi masalah saham, melainkan uang hasil penjualan 11 unit apartemen dengan nilai Rp14 milar lebih. Hasil penjualan apartemen tersebut sebagian dibayar pembeli melalui terdakwa dan sebagaian lagi melalui saksi.

"Semua uang penjualan apartemen itu dimasukkan ke rekening pribadi Conti. Tetapi, setelah itu tak pernah lagi disetorkan ke rekening perusahaan," jelas Tjipta.

Hasil penjualan 11 unit Apartemen yang tak pernah disetor ke rekening PT BMS, kata Tjipta, berulang kali ditagih kepada terdakwa, sampai dilayangkannya dua kali somasi. Penjelasan atas uang Rp14 miliar itu juga, sambung Tjipta, dilaporkan terdawa dengan selembar kertas oret-oretan, dan akhirnya ditolak saksi.

"Saya tak bisa terima hanya oret-oretan saja. Di situ (selembar kertas) dibuat Rp12,6 miliar dipotong untuk pembayaran pembangunan proyek. Tapi saya tak bisa terima hanya oret-oretan saja," katanya.

Hal yang sama juga sebelumnya sudah disampaikan York Yee Winston dalam kesaksiannya. Tetapi, saat dicecar penasehat hukum (PH) terdakwa, saksi York Yee Winston juga tampak kebingungan karena keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tak sama dengan yang di persidangan.

"Jadi keterangan yang mana yang Anda bisa pertanggungjawabkan, BAP atau yang di persidangan? Anda ini disumpah," ujar Muhammad Rum mengingatkan saksi.

"Saya tetap pada keterangan semula," kata saksi Winston, menjawab PH terdakwa.

Ironisnya, saksi York Yee Winston, yang melaporkan Conti Chandra dengan tuduhan pengelapan, bingung saat PH terdakwa mempertanyakan keterangannya dalam BAP. Disebut, Conti juga mengelapkan tiga akte perusahaan, namun saksi tidak mengetahui nomor akte serta isinya.

"Bagaimana saudara saksi bisa melaporkan pengelapan tiga akte yang dilakukan terdakwa. Apakah Anda tahu nomor akte itu dan isiinya?" tanya PH terdakwa.

"Pak Tjipta yang bilang, terdakwa mengelapkan tiga Akte perusahan. Tapi saya belum pernah lihat dan tahu nomor Akte itu," kata saksi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dimulai sekitar pukul 13.30 - 17.20 WIB. Usai mendengar keterangan dua saksi, majelis hakim menunda sidang satu minggu, dengan agenda mendengar keterangan saksi lain yang akan dihadirkaan JPU Aji Satrio dalam sidang berikutnya.

"Sidang ditunda sampai minggu depan," kata Khairul Fuad, menutup persidangan. (*)

Editor: Roelan