Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penikaman di Pengadilan Agama Batam Terjadi karena Pelaku Menolak Bercerai
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 11-06-2015 | 15:29 WIB
2015-06-11 16.07.09.jpg Honda-Batam
Ceceran darah yang tersisa dari aksi penikaman di Pengadilan Agama Batam di Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Motif pembunuhan yang terjadi ruang tunggu kantor Pengadilan Agama (PA) Batam, untuk sementara diduga karena pelaku, Rahman bin Syamsuri, tidak mau diceraikan oleh istrinya, Siti Astuti.

"Kejadiannya di ruang tunggu pengadilan. Mereka baru mau sidang. Informasi sementara yang didapat, pelaku tidak mau bercerai," kata Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Kamis (11/6/2016).

Kemungkinan permintaan pelaku agar tidak mau bercerai, tidak digubris oleh istrinya, sehingga cek mulut terjadi. Sampai akhirnya pelaku yang sudah menyediakan senjata tajam di dalam tasnya langsung menyerang kedua korban.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Dasta Analis, mengatakan, korban yang pertama diserang adalah Umi Khoiriyah, kakak ipar pelaku. Ia mendapat luka tusuk pada bagian punggung, dan mengakibatkan tewas.

"Setelah itu, pelaku menusuk istrinya pada bagian perut, dan dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros. Sekarang masih menjalani operasi," kata Dasta.

Sementara pelaku yang juga mencoba bunuh diri setelah menikam istri dan kakak iparnya, harus menjalani operasi akibat luka yang dia derita. Prosesnya tetap dikawal oleh kepolisian.

"Pelaku menusukkan pisau ke perut sebelah kanan, setelah menyerang dua korban. Kasusnya ditangani Polsek Sekupang," pungkasnya.

Editor: Dodo