Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Belum Siapkan Bantuan Hukum untuk Indra Helmi
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 11-06-2015 | 14:28 WIB
ahmad_dahlan.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam sampai hari ini belum memberikan bantuan hukum kepada Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, Indra Helmi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional ke-25.

"Belum ada, kita belum menunjuk kuasa hukum untuk membantu proses hukum dia (Indra Helmi) " kata Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Kamis (11/5/2015).

Sebelumnya Dahlan dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi anak buahnya yang terjerat kasus dugaan korupsi dengan praduga tetap tidak bersalah.

Selain itu, Wali Kota Batam dua periode tersebut juga pernah mengatakan bersedia datang ke Kejaksaan apabila dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Sebagai penanggungjawab, kapan pun dipanggil saya siap 24 jam datang," ujarnya.

Dahlan menegaskan, apa yang dilakukan Kejaksaan merupakan tugas dan memang menjadi fungsi institusi tersebut untuk mencari permasalahan dan kasus yang terindikasi terjadi pelanggaran. Dia juga mengatakan selama ini tidak pernah menghalangi proses hukum yang dijalankan.

Editor: Dodo