Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengrusakan Lingkungan, Abob dan A Fuan Sebut Nama Wakil Wali Kota Batam di BAP
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-06-2015 | 10:10 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gembar-gembor penyidikan dan penetapan tersangka pengerusakan lingkungan, yang dilakukan tersangka Ahmad Mahbub alias Abob dan saudaranya A Fuan oleh penyidik Polda Kepri, ternyata hanya sebatas pada 32 hektare lahan di Pantai Mentiang, dan tak terkait dengan reklamasi tanpa izin di Pulau Bokor serta sejumlah pulau lainnya di kawasan tersebut.

Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Razab SH dan Seksi Penuntutan Asisten Pidana Umum Wenharnold SH mengatakan, selain tidak berkaitan dengan Pulau Bokor, dalam BAP tersangka Abob da A Fuan juga tidak berkaitan dengan adanya dugaan pemberiaan gratifikasi berupa mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon yang disebut-sebut 'dihadiahkan' kepada sejumlah oknum anggota DPRD Batam periode 2009 - 2014. 

"Dalam BAP kedua tersangka Abob dan A Fuan, nggak ada menyangkut Pulau Bokor, hanya dugaan pengerusakan lingkungan berupa penimbunan tanpa izin dan Amdal terhadap 32 hektare lahan Pulau Mentiang, dan tidak ada menyangkut Pulau Bokor di dalam BAP," kata Ali Razab kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini. 

‎Kendati demikian, dalam BAP-nya, kata Ali, keterangan Ahmad Mahbub alias Abob dalam BAP memang ada menyebut adanya pertemuan dirinya dengan Wakil Wali Kota Batam Rudi SE, untuk meminta bantuan dalam pelaksanaan reklamasi lahan itu.

"Dalam BAP-nya, tersangka Abob mengakui ada menemui Wakil Wali Kota Batam, dan sempat berbincang-bincang dan  mengutarakan niatnya yang akan melakukan reklamasi, Pertemuan itu diakui dia, terjadi sebelum dilakukan penimbunan," sebut Ali.

Dan setelah pelaksanaan reklamasi dilakukan, sebelumnya sempat mendapat teguran dari Bapedalda Batam, tetapi selanjutnya izin penimbunan lahan di kawasan Mentiang itu, akhirnya dikeluarkan instansi tersebut. 

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, Pulau Mentiang Batam yang dulunya dipisahkan selat dan rawa dengan kawasan Tiban, saat ini daratnya telah menyatu atas adanya timbunan pada puluhan hektare lahan tersebut.

Sebelumnya, Abob mereklamasi Pulau Bokor seluas 361 hektar melalui izin yang diperoleh dari empat perusahaan, di antaranya PT Berantai Bay Storage seluas 87 hektar, PT Rempang Sunset seluas 105 hektar, PT Sunset Sukses seluas 101 hektar dan PT Power Land seluas 68 hektar. Pasalnya, untuk mengelola  pulau terluar itu Abob tidak bisa hanya menggunakan satu perusahaan saja.

Berdasarkan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi hanya dimiliki PT Power Land dari Bapedalda Kota Batam, Abob selaku direktur dan A Fuan sebagai komisaris PT Powerland dalam melakukan reklamasi Pulau Bokor secara keseluruhan.

Rekamasi Pulau Bokor sudah dikerjakan Abob sejak tahun 2010 lalu. Pada 2012, dampak reklamasi Pulau Bokor sudah dirasakan masyarakat nelayan sekitar. Setelah adanya desakan dari masyarakat dan mahasiswa, kasus ini akhirnya sampai di meja DPRD Kota Batam. 

Saat itu juga, puluhan anggota DPRD Batam periode 2009-2014 dikabarkan "kecipratan" rezeki berupa mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon. Buntutnya, kasus tersebut pun menguap di gedung DPRD Batam.

"Setelah Pulau Bokor direklamasi hingga luas, kenapa setelah lima tahun baru polisi mengambil tindakan? Kenapa tidak saat itu (awal reklamasi)? Tentunya, kalau saat itu tidak ada cerita Rubicon yang disebut-sebut didapat oknum-oknum anggota DPRD Batam," kata Umar, salah satu mahasiswa di Batam, Jumat (5/6/2015). 
‎
Umar juga mempertanyakan kasus Pulau Bokor di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan isu gratifikasi mobil Jeep Rubicon pun hilang. Selayaknya, kata Umar, jika untuk mengusut kebenaran dugaan Rubicon yang diterima oknum Pemko Batam dan DPRD Batam, harus serta diungkap, karena menurutnya kasus tersebut masih satu paket. 

"Anehnya, cerita Rubicon pun hilang di tangan polisi. Seharusnya kasus gratifikasi Rubicon juga diangkat biar masyarakat tahu kebenarannya. Kasusnya juga satu paket. Karena adanya reklamasi, timbul Rubicon. Tidak ada reklamasi, tidak ada pula cerita Rubicon diterima oknum Pemko dan DPRD Batam," tutur dia kembali. 

Sementara itu untuk menjerat Abob dan A Fuan sebagai pelanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik Polda Kepri telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya pejabat di Dinas KP2K Batam, Bapedalda Batam, Dishub dan BP Batam. 

Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, mengatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan untuk PT Powor Land hanya seluas 68 hektare, tidak untuk PT Berantai Bay Storage, PT Rempang Sunset, PT Sunset Sukses.  Namun aktivitas reklamasi yang dilakukan lebih luas dari kewenangan yang diperoleh.

"Bahkan kita pernah menghentikan aktivitasnya dan memberi sanksi tegas," kata Dendi.

Edtor: Dodo