Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Narkoba

Mengaku Informan Polisi, Susi Susanti Menangis Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-06-2015 | 20:12 WIB
susi_susanto_narkoba_bintan.jpg Honda-Batam
Susi Susanti saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Susi Susanti meneteskan air mata ketika mendengar vonis 4 tahun penjara dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, atas kepemilikan narkoba jenis sabu di PN Tanjungpinang, Rabu (10/6/2015). 

Kepada wartawan, Susi mengaku sedih atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, karena menganggap dirinya diperalat dan dijebak oleh Polisi sebagai informan. 

Selain hukuman badan, Susi juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Mirian SH dan Demianus Ekhar Phalevia SH, yang sebelumnya menuntut Susi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dakwaan primer melanggar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

Atas putusan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagaimana diketahui, Susi Susanti (28) digelandang ke Polres Bintan. Warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, ini tertangkap tangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan saat akan melakukan transaksi shabu di kolam taman Kijang, Selasa (3/2/2015). (Baca: Susi Susanti Dibekuk Satnarkoba Polres Bintan Saat Hendak Transaksi Narkoba)

Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Dwi Susanto, menuturkan, setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diterima. Di lokasi ditemui ada perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung di geledah.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa shabu yang disembunyikan di dalam saku celana dan sarung ponselnya," ungkap Hendrik kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Rabu (11/2/2015).

Editor: Dodo