Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pemilik Ganja 12,9 Kg Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 10-06-2015 | 19:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa kepemilikan ganja seberat 12,9 kilogram, masing-masing Dhodik Roby Ardiansyah, Pardomuan Ignatius, Cornelius De Hotman, dan Sonarson kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/6/2015) sore.

Masing-masing terdakwa yang dituntut terpisah menjadi bersaksi atas perkara yang sama. Dalam persidangan terdakwa Pardomuan diperiksa sebagai saksi atas perkara terdakwa Dhodik. Menurut dia, ganja itu milik Dhodik yang dibawa dari Medan.

"Saya dihubungi Dhodik untuk jemput di Pelabuhan Sekupang. Ganja itu bukan milik saya," kata dia, menjawa pertanyaan majelis hakim.

Diakui Dhodik, ganja tersebut memang dia yang bawa dari Kota Binjai, Medan ke Kota Batam karena disuruh oleh Cornelius De Hotman. Ia dijanjikan upah sebanyak Rp 6 juta dan dibayar setelah ganja tersebut sampai di Batam.

"Saya baru dikasih Rp 500 ribu untuk beli tiket KM Kelud. Saya nekat bawa ganja itu karena sebelumnya juga sudah pernah membawa 10 kilogram ke Batam lewat kapal Pelni," kata dia.

Dhodik yang dicecar majelis hakim akhirnya mengaku sudah pernah terjerat hukum atas perkara kepemilikan ganja. Bahkan, akunya, dia juga baru delapan bulan menghirup udara segar, sebelum ditangkap di Pelabuhan Sekupang.

Masih kata Dhodik, dia dan Pardomuan mengupayakan ganja tersebut karena disuruh seorang bernama Ferry (DPO), yang sudah lama dikenalnya di daerah Sekupang. Mereka juga mengaku tidak tahu kemana ganja tersebut akan diedarkan Ferry.

"Kami gak tahu mau dia (Ferry) apakan ganja itu, kalau saja lolos," kata Dhodik.

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim Sarah Louis Simanjuntak yang memimpin sidang menunda satu minggu. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang ditunda sampai Rabu (17/6/2015)," kata Sarah menutup sidang.

Editor: Dodo