Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerahkan TKW ke Luar Negeri Tanpa Prosedur, WN Malaysia Ini Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-06-2015 | 19:26 WIB
wn_malaysia_terdakwa.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syaiful Nizam usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syaiful Nizam, warga negara Malaysia, diganjar hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Majelis hakim menyatakan, Syaiful terbukti mengerahkan dan mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa prosedur yang sah.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Tri Koro SH, dan hakim anggota, Eriyusman SH, dan Sugeng SH, Rabu (10/6/2015), perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 102 huruf "f", juncto pasal 103 huruf "c" UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penyerahan dan Penempatan TKI di Luar Negeri.

"Atas perbuatanya, terdakwa Syaiful Nizam dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Bambang Trikoro SH.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan separuhnya dari tuntutan JPU Demianus Echard Phalevia SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Syaiful Nizam sebelumnya diamankan Polsek KPPP pada 9 Februari 2015 lalu ketika membawa seorang TKW bernama Nur Fitriana yang hendak bekerja ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata calon TKW Nur Fitriana hanya menggunakan visa pelancong. Selain itu, Nur juga merupakan mantan TKW yang sebelumnya pernah dideportasi dari Malaysia. (*)

Editor: Roelan