Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lanjutan di PTUN Tanjungpinang

Universitas Putera Batam Tiga Kali Tak Berikan Jawaban Gugatan Mahasiswa
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 10-06-2015 | 19:00 WIB
upb batam.jpg Honda-Batam
Universitas Putera Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Universitas Putera Batam (UPB) sampai ketiga kalinya tetap tak memberikan jawaban gugatan dalam sidang lanjutan enam mahasiswanya di-skorsing. Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang tetap akan melanjutkan persidangan tanpa hak jawab dari perguruan tinggi swasta di Batam itu.

Sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2015) dengan agenda jawaban gugatan tergugat melalui kuasa hukum UPB, Tagor Sitanggang, dan replik oleh penggugat, Manusun Rajagukguk, itu berlangsung singkat.

"Karena sudah tiga kali tidak memberikan jawaban gugatan oleh tergugat, maka kuasa hukum UPB tidak memberikan hak jawabnya. Sidang tetap kita lanjutkan dengan agenda yang telah disesuaikan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yustan, yang didampingi dua hakim anggota, Andi Noviandri dan Fildy.

Dalam replik yang disampaikan penggugat, dinyatakan bahwa tergugat belum melaksanakan atau tidak menaati penetapan PTUN Tanjungpinang Nomor 03/PEN/2015/PTUN. TPI tanggal 19 Mei 2015 yang telah mengabulkan permohonan penundaan surat keputusan rektor. Sehingga, penggugat tidak perlu menanggapi seluruh jawaban yang telah diuraikan oleh tergugat karena rektor belum menangkap maksud utama gugatan yang pada intinya mempersoalkan tata cara dan prosedur dalam menerbitkan surat skorsing.

"Kami menolak seluruh dalil tergugat. Menyatakan batal atau tidak sah seluruh surat keputusan rektor UPB tentang penjatuhan skorsing," kata Manusun Rajagukguk.

Sidang pun ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada 17 Juni mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari tergugat. (*)

Editor: Roelan