Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Saksi Ahli dari BI

Polda Kepri Lanjutkan Proses Hukum Kasus Transaksi Gunakan Mata Uang Asing di Lagoi
Oleh : Hadli
Rabu | 10-06-2015 | 16:58 WIB
10_dolar_singapura.jpg Honda-Batam
Ilustrasi mata uang asing.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pidana mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort dan Cafe Bintan, Lagoi, Kepulauan Riau (Kepri) masih terkendala. Pasalnya, pihak Bank Indonesia (BI) yang menjadi saksi ahli belum bisa hadir untuk memberikan keterangannya. 

"Keterangan saksi ahli dari BI belum kita peroleh. Karena belum bisa hadir," ujar Direktur Drektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Syahar Diantono melalui Kasubdit II Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi, Rabu (10/6/2015) kepada media ini. 

Dituturkan Mudji, untuk keterangan saksi-saksi lainnya dari karyawan termasuk Manajer Keuangan Hotel Nirwana Garden sudah diambil. Saksi ahli dari BI, tambah dia saat ini masih berada di luar negeri. 

"Minggu depan kabarnya sudah kembali ke Indonesia. Semoga sesampainya di tanah air,  keterangannya (saksi ahli BI) dapat segera diambil," tutur dia. 

Sedangkan untuk pidana di Pelabuhan Lagoi, Cafe Bintan di Desa Sebungpereh RT 10/RW 04, Kecamatan Teluksebung, Dahlia Fitria (25) yang ditangkap pada 16 Desember 2014 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan mata uang asing Singapura. 

Pengungkapan penggunaan mata uang asing di Indonesia yang ditindak penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mendapat perhatian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra. 

Ia mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri kepada pengusaha di Kepri yang nalak, melanggar pidana tentang Mata Uang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Gusti mengatakan, UU mata uang sudah berlaku sejak diundangkan yakni tahun 2011 lalu. Bank Indonesia selaku pelaksana UU bekerja sama dengan Polri dalam penegakan hukum tersebut.

"Kita (BI Kepri, red) melakukan sosialisasi, polisi yang melakukan penegakan hukum terhadap transaksi menggunakan mata uang asing di Indonesia," terang Gusti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/1/2015).

Editor: Dodo