Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Buru Bos Besar Penampungan Timah Ilegal di Lingga
Oleh : Hadli
Rabu | 10-06-2015 | 11:55 WIB
direskrimsus_syahar.jpg Honda-Batam
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih memburu bos penampungan timah di Lingga, Kepulauan Riau berinisial DJ (sebelumnya disebut JK). Dikabarkan bos besar penampungan biji timah hasil tambang rakyat warga sekitar itu telah melarikan diri. 

"Saat ini DJ masih kami cari," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono di Mapolda Kepri, Rabu (10/6/2015). 

Ia mengatakan, AL yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Bukit Timah, eks kamar mayat Rumah Sakit Umum Dabo, Kabupaten Lingga, Sabtu (30/5/2015) siang itu, sebagai penadah biji timah hasil tambang ilegal masyarakat setempat yang dibiayai oleh DJ. 

"DJ di balik penampungan biji timah dis ana (Lingga). Ia pemodalnya. Penyidik sudah mengambil keterangan kepada 14 orang saksi, termasuk AL. DJ juga banyak memiliki alat untuk menambang pasir timah yang diopersikan secara ilegal," jelasnya. 

Saat ini kata Syahar kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Mengenai barang bukti pasir biji timah yang berhasil diamankan (1,9 ton) dari TKP, masih dititipkan di Polres Lingga. Mengenai wajib lapor AL, dia akan meriksa langsung hal itu. 

Sebelumnya, kasus penggerebekan gudang yang diduga menimbun bijih timah ilegal oleh Polda Kepri, Sabtu (30/5/2015) siang lalu, belum ada tindak lanjutnya. Polisi belum mengungkap pemilik satu ton bijih timah yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Timah, eks kamar mayat Rumah Sakit Umum Dabo, Kabupaten Lingga.

Berdasarkan penuturan sumber di lapangan, selain mengamankan barang bukti bijih timah sekitar 1,9 ton yang diduga milik pengusaha berinisial JK, polisi juga mengamankan salah satu pemilik timah tersebut yang berinisial AL. Sementara barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Lingga, sedangkan AL yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut hanya ditahan selama dua hari di Mapolsek Dabosingkep.

Editor: Dodo