Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemalsuan Tandatangan Permohonan Eksekusi Aset PT RBB

Kejari Tanjungpinang Tak Bisa Hadirkan Mantan Hakim Setyabudi di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-06-2015 | 11:44 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Setya_Budi_SH_3.JPG Honda-Batam
Mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi terpidana gratifikasi dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rencana Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menghadirkan mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono yang menjadi terpidana gratifikasi dari Lapas Sukamiskin, Bandung sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan kuasa hukum pada permohonan eksekusi aset PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) oleh tersangka Cholderia Sitinjak SH dan Darsono kembali batal.

Pasalnya, untuk membawa dan menghadirkan mantan Ketua PN.Tanjungpinang itu sebagai saksi ke PN Tanjungpinang, harus melalui izin dan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Bapas) Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro yang ketua Majelis Hakim dalam kasus ini mengatakan, sesuai dengan rencana dan agenda sidang, JPU direncanakan akan menghadirkan mantan hakim Setyabudi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"JPU-nya sudah berada di Bandung, tetapi informasi terakhir yang kami dapat sepertinya upaya menghadirkan mantan Ketua PN Hakim Setyabudi SH, belum dapat dilaksanakan, karena untuk membawa tahanan antar daerah harus melalui izin dan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan, izin dan rekomendasi itu yang sedang diusahakan," jelas Bambang kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/6/2015). 

Upaya menghadirkan Setyabudi, kata Bambang merupakan tuntutan dari kuasa hukum kedua tersangka, karena dalam kasus dugaan pemalsuan yang disangkakan pada terdakwa, atas laporan mantan hakim itu dan Abun selaku Direktur Utama PT RBB. 

"Karena saksi tak bisa dihadirkan maka sidang hari ini (Rabu,10/6/2015), akan ditunda pada Senin pekan depan, sambil menunggu Izin membawa yang bersangkutan dari Dirjen Bapas," kata Bambang. 

‎Sebelumnya, tersangka ketua serikat buruh dan sekaligus kuasa hukum ratusan buruh PT Rotarindo Busa Bintan, dilaporkan Setyabudi dan Abun atas dugaan pemalsuan tandatangan sejumlah karyawan dalam surat kuasa hukumnya ke Polda Kepri. 

Cholderia dan Darsono dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KHUP tentang pemalsuan. Sebanyak 20 saksi dalam Perkara ini sudah dihadirkan dan diperiksa di persidangan, termasuk Abun selaku pelapor. Sementara, Setiybudi belum dapat diperiksa karena menjadi terpidana dan menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Editor: Dodo