Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Tinggi Kepri Tunggu Tahap II Kasus Pencemaran Lingkungan Abob dan A Fuan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-06-2015 | 09:44 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, membenarkan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) dua tersangka dugaan tindak pidana pencemaran dan pengerusakan lingkungan yang diduga dilakukan Ahmad Mahbub alias Abob dan A Fuan di Pulau Bokor Batam telah lengkap (P21).

Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Razab SH mengatakan tim Jaksa Penuntut (JPU) yang diketuai Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Wenharnold SH, Selvi SH dan Maruhum Tambunan SH, sedang menunggu proses tahap II penyerahan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kepri guna dilakukan penuntutan. 

"Kami tinggal menunggu proses Tahap II dari Polda," kata Ali kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2015). 

‎Terpisah, Wenharnold mengatakan kedua tersangka, dijerat dengan pasal 109 UU nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup atas penimbunan Pulau Bokor tanpa izin dan Amdal yang diberikan oleh Pemerintah. 

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan Ahmad Mahbub alias Abob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi Pulau Bokor. 

Bahkan berkas tindak pidana lingkungan itu dinyatakan, sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di saat Abob menjalani sidang penyeleweangan BBM di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Bahkan, menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, kasusnya, disaat Abob masih mejalani sidang penyelewengan BBM Kepulauan Riau (Kepri) di Pengadilan Tipikor, Pekan Baru, Riau, sudah dinyatakan Kejati Kepri lengkap.

Editor: Dodo