Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan WNI dan Dua WNA, Bea Cukai Sebut Hanya Temukan Uang Senilai Rp1,4 Miliar
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 10-06-2015 | 08:47 WIB
kantor BC Batam.jpg Honda-Batam
kantor Bea dan Cukai Batam di Batuampar. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan karena diduga mencoba membawa uang senilai Rp7 miliar oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Batam terus dilakukan. Namun dalam pemeriksaan itu, hanya ditemukan uang senilai Rp1,4 miliar.

"Kemungkinan saat di pelabuhan tadi salah sebut. Nominalnya Rp1,4 miliar. Sudah kami hitung bersama. Dari Tini, ditemukan uang bentuk rupiah senilai Rp700  juta. Sementara di dalam tas yang dibawa dua warga Malaysia memang uang ringgit dan nilainya Rp700 juta," kata Slamet Riyadi, Kasi Penindakan Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Selasa (9/6/2015) sore.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Tini Nur Khalizah yang merupakan warga Indonesia, membawa uang tersebut dari salah satu money changer di Batam. Sedangkan dua warga Malaysia, Alexander Francis (32) dan Logarajan Raman, berdalih membawa uang mereka yang dipinjam warga Batam.

"Mereka tidak ditahan. Tapi sesuai dengan aturan yang ada, dikenakan pasal UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 35 ayat (1), dengan denda 10 persen dari jumlah uang yang hendak dibawa itu. Sementara asal-usul uang masih kita dalami," lanjut Slamet.

Namun, Slamet juga tidak berkomentar banyak saat ditanyai bagaimana proses selanjutnya yang harus dilakukan, karena sudah termasuk dugaan penyelundupan. "Kita tak bisa menahan karena tidak ada pidananya. Mereka hanya diwajibkan membayar denda 10 persen. Setelah itu mereka dilepas," jelasnya.

Diberitakan sebelumnua, dua warga negara Malaysia, Alexander Francis (32) dan Logarajan Raman, dilaporkan telah diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dua warga Malaysia bersama seorang warga Indonesia, Tini Nur Khalizah (27), diduga hendak membawa uang tunai sebesar Rp7 miliar dari Batam menuju Malaysia, pada Selasa (9/6/2015) sekitar pukul 05.30 WIB.

Informasi yang didapat, aksi ketiga orang ini gagal karena terdeteksi mebawa uang yang terdiri dari 2 juta ringgit dan Rp700 juta dengan total sekitar Rp7 miliar.

Modus yang dilakukan, sebagian uang itu dililitkan ke tubuh Tini yang bernomor paspor  A-27428470. Sementara sisanya berada di dalam tas yang dibawa oleh Alexander dengan nomor pasport A-34564569 dan Logaraja, bernomor pasport B- 1128816.

"Informasi yang didapat, katanya nominal uang senilai Rp7 miliar. Dari pengakuan mereka, uang itu akan dibawa ke Malaysia. Mereka akan berlabuh di pelabuhan Johor Bahru Malaysia," kata sumber di Pelabuhan Batam Center, Selasa sore. (*)

Editor: Roelan