Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Lakukan Penipuan

Puluhan Mahasiswa Laporkan Yayasan Seri Bunguran ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 05-06-2015 | 19:16 WIB
2015-06-05 19.29.36.jpg Honda-Batam
Akmaluddin dan kawan-kawan bersama Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak usai membuat laporan di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Natuna melaporkan Yayasan Seri Bunguran ke Polda Kepri, Jumat (5/6/2015). Didampingi Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, puluhan mahasiswa itu melaporan dugaan penipuan kegiatan perkuliahan jarak jauh di Natuna.


"Setelah kami cek langsung di Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, ternyata kami tidak terjatat sebagai mahasiwa. Padahal kami sudah semester tiga," kata Akmaluddin, perwakilan mahasiwa, di Mapolda Kepri.

Menurutnya, saat diresmikan pada Oktober 2012 lalu, Yayasan Seri Bunguran disebut telah bekerjasama dengan Universitas Islam Attahiriyah. Awal perkuliahan jumlah mahasiswa sebanyak 180 orang. Seiring waktu, jumlah mahasiswa menyusut hingga tinggal 81 orang karena adanya desas-desus kampus tersebut ilegal.

"Pihak kampus pusat (Universitas Islam Attahiriyah Jakarta) juga justru merasa dirugikan atas kasus ini. Mereka menyatakan tidak pernah melaksanakan perkuliahan jarak jauh," tuturnya.

Perkuliahan selama tahun 2012 di Bunguran, Natuna, kampus tersebut menempati gedung bekas MTs setempat yang sudah tidak dipakai. Perkulihan dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu oleh dosen yang disebut dari Jakarta.

Karena gusar dengan kabar tidak sedap, untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, mereka pun mempertanyakan langsung statusnya. 

Setelah mempertanyakan ke Universitas Islam Attahiriyah Jakarta, ternyata data mereka sebagai mahasiswa tidak tercantum.

"Ini kan artinya penipuan. Kalaupun kami teruskan hingga wisuda, ijazah kami pasti palsu. Makanya kami melaporkan hal ini," kata Akmaluddin.

Setiap semester mahasiswa asal Pulau Bunguran dan sekitarnya itu harus membayar sekitar Rp3 juta. Hingga semester tiga ratusan mahasiwa tersebut membayar sekitar Rp9 juta.

Pihak yayasan, tambah dia, sudah pernah diprotes. Namun, dari pihak yayasan menyatakan akan memindahkan mereka ke kampus lain namun mereka menolak dan meminta uang kembali.

"Kami minta Polda Kepri mengusut tuntas kasus ini. Karena kami merasa sangat dirugikan," kata Akmal.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak yang mendampingi mahasiwa tersebut berharap, selain kasus dugaan penipuan ini dapat diusut tuntas, mereka juga dapat dialihkan ke kampus lain yang resmi.

"Kami minta Kapolda Kepri dapat mengusut tuntas kasus ini. Dan kalau bisa dipindahkan, kami harap mereka akan dipindah pada kampus yang resmi agar bisa menyelesaikan perkuliahan," ujar Jumaga.

Editor: Dodo