Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Bansos Kepri, Soerya Persilakan Polisi Lakukan Proses Hukum
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 04-06-2015 | 18:55 WIB
Soerya-Wagub-Kepri.gif Honda-Batam
Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan Abdul Aziz, mantan anggota DPRD Kepri, menyeret sejumlah nama PNS di Pemprov Kepri dalam penyelidikan. Diduga, dana dari APBD itu ikut dinikmati oleh beberapa orang oknum PNS, sehingga polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam.

Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, mengatakan, pihaknya selaku pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan untuk mengugkap kebenaran kasus ini.

"Jika memang terbukti ada oknum PNS terlibat dalam korupsi ini, silahkan proses sesuai hukum yang berlaku. Hukum berlaku bagi siapapun, termasuk untuk saya sendiri," kata Soerya, Kamis (4/6/2015).

Sejauh ini lanjutnya, nama-nama oknum PNS yang diduga terlibat masih diperiksa sebatas saksi. "Kita masih menunggu hasil keputusan nanti untuk status kepegawaiannya," pungkas Soerya.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Syahar Diantono mengatakan, dana bansos dari APBD Kepri tahun 2012-2013 sebesar Rp1,5 miliar itu diperuntukan untuk bantuan masjid, tempat pengajian Alquran, dan UKM, dari PT Tahu Tempe juga masuk ke rekening Abdul Aziz yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kepri. 

"Ada juga ke rekening lainnya (pejabat) di Kepri, tapi masih dalam penyidikan. Dia (Abdul Aziz, red) akan kita periksa dan langsung kita tahan," jelas Syahar.

Editor: Dodo