Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah AS Tuduh Lim Yong Nam Lakukan Lima Kejahatan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 04-06-2015 | 17:43 WIB
lim yong nam sidang ii di pn batam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam saat menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Buronan Interpol Amerika Serikat (AS), Lim Yong Nam, menjalani sidang yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/6/2015) siang. Lim Yong Nam dihadapkan di persidangan sebagai termohon ekstradisi atas tuduhan Amerika Serikat telah melakukan lima kejahatan.

Lima kejahatan yang dimaksud pihak AS di antaranya melakukan persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, ekspor ilegal ke Iran, berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Zevrijin Boy Kanu, dan seorang penerjemah, Lim Yong Nam mengaku tidak bersalah setelah mendengar permohon ekstradisi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, dan Mahayu dari Biro Hukum Kejagung RI. Selain itu, Lim Yong Nam melalui penerjemah juga mempertanyakan berapa lama dia menjalani persidangan di PN Batam.

"Berapa lama saya disidang di sini (PN Batam, red)? Saya sudah diadili dan diputus tidak bersalah di Singapura," kata Lim Yong Nam, disampaikan penerjemah yang mendampinginya di persidangan.

Atas pertanyaan termohon, Majelis Hakim Cahyono, Alfian dan Neni, menyampaikan, sidang permohonan ekstradisi tidak akan lama. Bahkan, hari itu juga majelis hakim akan membuat putusan jika termohon mengakui perbuatannya sebagaimana yang dituduhkan Amerika Serikat.

"Sidang ini tidak akan lama. Sekarang juga langsung kami buat putusan kalau termohon mengakui bersalah seperti yang dituduhkan," kata Cahyono.

Sidang permohonan ekstradisi tersebut kembali ditunda. Majelis hakim memberi kesempatakan kepada termohon untuk memberikan tanggapan atau jawaban atas permohonan yang dibacakan JPU.

"Sidang ditunda sampai Selasa (9/6/2015). Majelis Hakim sudah bermusyawarah untuk memberi kesempatan termohon membuat jawaban," kata Cahyono, menutup sidang.

Usai persidangan, Zevrijin Boy Kanu menyampaikan dalam jawaban tertulis, pihaknya akan menolak semua isi permohonan ekstradisi yang dibacakan JPU. Menurutnya, permohonan itu merupakan akal-akalan Amerika Serikat.

"Kami menolak semua isi permohonan itu. Kami juga sudah menyiapkan beberapa bukti," ujar dia singkat saat mendampingi Lim Yong Nam meninggalkan ruang sidang. (*)

Editor: Roelan