Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Conti Chandra
Oleh : Gokli
Kamis | 04-06-2015 | 13:55 WIB
sidang-conti.jpg Honda-Batam
CONTI CHANDRA SAAT MENJALANI PERSIDANGAN DI PN BATAM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pidana penggelapan dengan terdakwa Conti Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa dalam sidang sebelumnya.

Sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2015) siang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad Budiman Sitorus dan Alfian. Dalam tanggapannya, JPU Aji Satrio meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan PH terdakwa, Muhammad Rum, dan menetapkan supaya melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Surat dakwaan JPU nomor register perkara : PDM; 137/OHARDA/BATAM/04/2015, telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dan, surat dakwaan sah menurut hukum," kata Aji, membacakan tanggapannya atas eksepsi terdakwa.

Atas eksepsi terdakwa dan tanggapan yang sudah diajukan JPU, majelis makim kembali menunda sidang untuk membuat putusan sela. Sidang dengan agenda putusan sela kembali dilanjutkan pada Senin (8/6/2015) mendang.

"Kami akan buat putusan sela dalam sidang berikutnya," kata Khairul Fuad sembari menutup jalannya persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Conti Chandra, terdakwa pidana pengelapan, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Melalui penasehat hukumnya, Muhammad Rum, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai tidak memenuhi syarat materil, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Dikatakan Muhammad Rum, perkara terdakwa Conti Chandra terkesan dipaksakan sampai ke Pengadilan. Sebab, dakwaan tersebut dinilai tidak cermat, tidak jelas (Obscuur Libel), tidak teliti serta tidak lengkap, baik dalam bentuk kwalifikasi delik, kwalifikasi yuridis, maupun kwalifikasi pelaku.

"Urain surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap, jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam surat dakwaan. Perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang," kata Muhammad Rum, membacakan eksepsinya, Kamis (28/5/2015) di PN Batam.

Masih kata Muhammad Rum, dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan terinci tentang fakta-fakta yang sebarnya. JPU, sambung dia, hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa Conti Chandra seolah-olah benar telah melakukan perbuatan yang diancam dengan pasal tersebut.

Editor: Dodo