Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerebek Gudang Penampung di Lingga, Polda Kepri Amankan 17 Ton Timah Ilegal
Oleh : Hadli
Selasa | 02-06-2015 | 09:19 WIB
gudang_penampung_timah.jpg Honda-Batam
Kantor PT STU - Apindo di Jalan Pemandian, samping Gedung Daerah Kabupaten Lingga (kiri). Gudang milik PT STU yang diberi police line setelah digerebek Polda Kepri pada 8 April 2015 lalu(kanan). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dilaporkan kembali menggerebek penampungan bijih timah di Bukit Timah, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Sabtu (30/5/2015) siang. Sumber BATAMTODAY.COM menyebutkan, penampungan bijih timah ilegal yang digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri itu disebut-sebut milik Ikhsan dari PT Singkep Timah Utama (STU).

Dari penggerebekan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan belasan ton bijih timah ilegal. "Barang bukti yang diamankan dari TKP milik Ihksan sebanyak 17 ton bijih timah siap edar," kata sumber, belum lama ini.

Direktur Ditreskrimumsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini masih dititipkan di Mapolres Lingga.

"Iya ada kita lakukan penggerebekan dan penangkapan. Tapi hanya anggota yang sudah pulang (ke Batam). Tersangka termasuk barang bukti masih berada di Polres (Lingga)," jelasnya, Minggu (31/5/2015) kemarin.

Kata dia, kemungkinan dalam beberapa hari ini, tersangka dan contoh barang bukti baru bisa dipindahkan dari Mapolres Lingga ke Mapolda Kepri di Batam. "Sabar, ya, kalau tidak Selasa, mungkin Rabu tersangka dan barang bukti baru kita bawa," ujar Syahar.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah menangkap Arjuna, penampung pasir timah ilegal di Kampung Baru, Batuberdaun, Singkep, Lingga. Dalam operasi itu, barang bukti bijih timah sebanyak 554 karung dengan total berat sekitar 20 ton senilai Rp1,7 miliar ditemukan di gudang miliknya, pada Sabtu, 28 Maret 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. (Baca: Polisi Amankan Penampung Timah di Lingga).

Setelah digiring ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lingga. Akibat penangkapan tersebut, puluhan pendulang timah laut dan timah darat menggelar aksi demo di Mapolres Lingga pada Sabtu (4/4/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. (Baca: Puluhan Pendulang Timah Tradisional Berunjuk Rasa di Mapolres Lingga).

Sambil membawa poster, mereka meminta Polres Lingga memberikan solusi menyusul adanya penangkapan penampung timah bernama Arjuna alias Juna bin Rahmat. Akibat penangkapan itu, kata mereka, para penampung tak berani membeli timah mereka.

Tak berselang lama, dua gudang yang diduga sebagai tempat penampungan timah ilegal di Dabosingkep dilaporkan telah disegel polisi. Salah satunya gudang PT Singkep Timah Utama (STU) yang disebut pemerintah sudah memiliki izin resmi. (Baca: Dua Gudang Penimbun Timah di Lingga Dilaporkan Telah Disegel Polda Kepri).

Pantauan di lokasi, Rabu (8/4/2015), kedua gudang tersebut sudah diberi pita polisi (police line). Diduga, penggerebekan oleh polisi dilakukan pada Senin (6/4/2015) kemarin.

Menurut sumber, penggerebekan pertama dilakukan polisi di gudang di Jalan Bukit Abun, Kelurahan Dabo Lama. Sehari kemudian, polisi kembali menggerebek gudang milik perusahaan timah terbesar di Kabupaten Lingga milik pengusaha Eksan Fensuri di Jalan Pemdandian, di samping Gedung Daerah Kabupaten Lingga.

Sumber itu menyebut, penggerebekan ini kembali dilakukan oleh Polda Kepri. Penggerebekan tersebut merupakan rangkian kasus yang sama seperti penangkapan pertama dengan tersangka Arjuna yang sempat diamankan di Polda Kepri.

Diduga, penangkapan dan penggerebekan bijih timah ilegal di Lingga merupakan penangkapan titipan atas permintaan saingan pelaku penadahan bijih timah ilegal yang didulang masyarakat setempat sebagai mata pencarian.

Kasubdit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yosguntur, yang dikonfirmasi terkiat penangkapan bijih timah sebanya 17 ton itu enggan berkomentar. Demikian dengan Kapolres Lingga, AKBP Sulisman, masih enggan berkomentar mengenai tangkapan tersebut. (*)

Editor: Roelan