Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembunuh PSK di Pokok Jengkol Diganjar 4 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 01-06-2015 | 18:17 WIB
pembunuh psk pokok jengkol.JPG Honda-Batam
Purwadi dan penasehat hukumnya usai sidang pembacaan putusan. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski membantah melakukan pembunuhan di Pokok Jengkol, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam tetap menyatakan Purwadi bin Saimu bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (1/6/2015), Majelis Hakim yang dipimpin hakim Budiman Sitorus dipersidangan mengatakan akan membaca putusan ringkas-ringkas saja. "Kita tidak bacakan semua pertimbangan," kata Budiman Sitorus.

Ia melanjutkan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti telah melanggar pasal 338 KUHP karena merampas nyawa orang lain. Atas tuntutan tersebut terdakwa sempat memberikan pembelaan yang intinya menyatakan tidak pernah melakukan pembunuhan.

"Dalam pledoinya terdakwa minta dibebaskan," kata Budiman.

Namun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, dan hasil rekontruksi yang menceritakan perbuatan tersebut, majelis hakim sepakat bahwa terdakwa terbukti bersalah. "Hal yang memberatkan karena terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata Budiman.

Lalu majelis hakim memutuskan tersakwa bersalah sengaja menghabisi nyawa orang lain, dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun atau conform dengan tuntutan JPU.

"Mengadili secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dihukum pidana penjara selama 4 tahun," tegas Budiman.

"Baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari," lanjut Budiman dan menutup persidangan.

Sementara terdakwa yang coba dikonfirmasi tidak mau memberikan komentar apapun. Dia terlihat sedih dan tidak bisa menahan tangis saat digiring petugas keruang tahanan. Sedangkan penasehat hukumnya, Bernard Uli Nababan, kepada wartawan mengatakan akan banding atas putusan tersebut.

"Kita akan banding karena tidak ada bukti yang mengarah kepada klien kita," kata Bernard.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan pekerja seks komersil (PSK) Pokok Jengkol, Purwadi bin Saimu (24), tampak kebingunan saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah liar (ruli) RT01/RW11 Sungai Aleng, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Jumat (17/10/2014) siang.

Selain bingung, Purwadi juga hanya bisa manut memerankan beberapa adegan sampai korban Kristin Handayani alias Kris (36) terbunuh di kamar kosnya. Diketahui, ada 33 reka adegan pembunuhan dalam rekonstruksi itu, dengan menghadirkan sedikitnya tujuh saksi dari warga sekitar lokasi kejadian.

Purwadi, warga Perumahan Griya Permai blok HH nomor 9 Sagulung itu sempat meneteskan air mata saat memerankan adegan menghabisi nyawa korban di dalam kamarnya. Korban diketahui tewas akibat lehernya dicekik di atas kasur. (*)

Editor: Roelan