Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penganiaya dan Penikam Warga Perumahan Kharisma Dibekuk Polisi
Oleh : Gabriel P Sara
Senin | 01-06-2015 | 17:19 WIB
penganiaya dan penikam.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, bersama jajarannya saat ekspos penangkapan kedua pelaku penikaman terhadap Abdul Saputra di Perumahan Kharisma. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelaku penikaman terhadap warga Perumahan Kharisma, AL (29) dan SA (30), dibekuk jajaran Polsek Sagulung. Beruntung korban yang bernama Abdul Saputra, selamat.

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, menuturkan, penikaman tersebut berawal dari kedua pelaku yang tak terima ditegur korban saat melewati perumahan itu dengan menggunakan kendaraan yang bersuara berisik, Minggu (31/5/2015) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kedua pelaku dalam keadaan mabuk dan melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor pelat BP 4611 FL.

"Keduanya (AL dan SA, red) dalam keadaan mabuk dan lewat Perumahan Kharisma dengan menggunakan kendaraan bermotor yang suaranya berisik. Korban (Abdul Saputra, red) menegur keduanya. Usai ditegur kedua pelaku itu pulang. Tapi tak lama kemudian sekitar pukul 00.00 WIB kedua pelaku datang lagi dan langsung menganiaya korban," jelas Chrisman, dalam ekspos kasus di Mapolsek Sagulung, Senin (1/6/2015).

Dijelaskan, AL merupakan pelaku pertama yang menganiaya korban dengan menggunakan kursi. Setelah korban mendapat pukulan dari AL, SA mencabut sebilah pisau dan langsung menikam di bagian punggung korban.

Karena banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban terjatuh dan meminta pertolongan kepada warga sekitar perumahan.

Sempat ada perlawanan antara korban dan kedua pelaku. Sebelum memukul korban, kedua pelaku sempat adu mulut dengan korban. Setelah menganiaya dan menikam korban, kedua pelaku itu langsung kabur ke Perumahan Mantang dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Korban langsung memintah pertolongan.

"Sekitar 15 menit, keluarga korban datang dan langsung melaporkan kejadian penikaman itu ke sini (Polsek Sagulung)," kata Chrisman

Mendapat laporan itu, dia bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan dan mengejar kedua pelaku. Sebelum mengejar kedua pelaku, ia bersama anggotanya terlebih dahulu melakukan oleh TKP.

Di Tempat kejadia perkara, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu buah kursi, satu buah topi pelaku dan satu buah pisau.

Usai melakukan olah TKP, pihaknya mendapatkan jejak kedua pelaku. Aparat bergerak cepat dan mengejar ke kos-kosan di Perumahan Mantang dan membekuk pelaku. Saat dibekuk, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Pertama kita tangkap itu pelaku AL di dalam parit. Kemudian, satu pelakunya lagi, SA, kita bekuk dalam kos-kosan pelaku. Kedua pelaku tinggal di Perumahan Matang. Saat ditanya, kedua pelaku itu mengaku saat menganiaya korban itu dalam keadaan mabuk," jelas Chrisman lagi.

Sementara itu, pengakuan AL salah satu pelaku itu mengatakan, saat melakukan penganiayaan dan berujung penikaman terhadap korban itu dalam kondisi mabuk. Ia juga tidak mengingat kejadiannya seperti apa.

Hanya saja, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, dia bersama rekannya baru saja pulang minum minuman beralkhohol di Kampung Becek. Saat melintas di Perumahan Kharisma, mereka ditegur korban dan tersinggung.

"Sempat berantam bang sama dia (korban, red). Kejadiannya lupa saya, soalnya dalam keadaan mabuk. Saya dan teman saya sempat juga dikejar massa. Tapi kami berhasil kabur. Saya nyesal, Bang," ucap AL.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Sagulung dan dijerat pasal 170 KUHPidana juncto pasal 1 tentang penganiyanaan bersama dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan