Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penggelapan Uang di PT YEB Bertambah, Penyelidikan Tetap Dilanjutkan
Oleh : Harjo
Jum'at | 29-05-2015 | 21:19 WIB
AKP_Andri_Kurniawan_Kasatreskrim_Polres_Bintan.JPG Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik Satreskrim Polres Bintan belum lama ini telah menahan Usman, mantan karyawan PT Yoshikawa Elektronik Bintan (YEB) Lobam yang ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang di perusahaan tersebut.

Sebelum menahan Usman, penyidik Polres Bintan juga telah melimpahkan berkas perkara atas nama Radhiatul Mardian (29), karyawati PT YEB Lobam yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Diduga, Usman terlibat dalam kasus penggelapan yang dilakukan Radhiatul. "Dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan tersangka. Bahkan salah satu tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan. Setidaknya ini menjadi tahap awal untuk membuka tabir permainan kotor yang ada di dalam manajemen perusahaan tersebut," ujar Hendro Susenio, Wakil Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (29/5/2015).

Hendro berharap, walaupun sudah dua orang dijadikan tersangka, polisi diminta terus menyelidiki kasus tersebut. Diduga, penggelapan tersebut tidak hanya terjadi satu kali tetapi sudah berbulan-bulan. Kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut terlibat.

"Sangat dimungkinkan dari dua  tersangka ada berhubungan dengan pihak lain, terutama dengan atasan atau pihak lain seperti kontraktor. Karena sebelumnya ada kontraktor yang juga merasa telah dirugikan atas ulah tersangka (Radhiatul, red)," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, menyampaikan, penelidikan kasus tersebut tetap akan dikembangkan walaupun sudah ada dua tersangka.

"Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasus penggelapan uang di PT YEB. Adanya tersangka baru sangat dimungkinkan. Tapi kita lihat saja perkembangannya," kata Andri.

Sebagaimana di ketahui, tersangka diperkirakan telah mengelapkan uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar, akhirnya tertangkap di Bogor, Sabtu (21/2/2015). (Baca: Karyawati PT Yoshikawa Elektronik Ini Diduga Kabur Setelah Gelapkan Uang Perusahaan).

Berdasakan keterangan pihak perusahaan Jepang tersebut, penggelapan diduga telah dilakukan Radhiatul pada Juli, Agustus, dan November 2014 lalu. (Baca: Ternyata, PT Yoshikawa Bintan Rugi 115.000 Dolar Singapura Akibat Digelapkan Karyawatinya). (*)

Editor: Roelan