Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Perusda Karimun, Usmantono Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 29-05-2015 | 09:57 WIB
sidang-usmantono.jpg Honda-Batam
Mantan Dirut Perusda Karimun Usmantono menjadi pesakitan dalam kasus korupsi dana perusahaan sebesar Rp 1,453 miliar.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda Karimun 2010-2013, Usmantono didakwa pasal berlapis karena memperkaya diri sendiri dan orang lain, atas penggunaan dana Rp 1,453 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama 4 tahun menjabat.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum Noviandri SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam dakwaannya pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH, Lindawati SH, dan Fatan Riadi SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (28/5/2015). 

Dalam dakwaan JPU, Usmantono sebagai Direktur Perusda Karimun yang membawahi PDAM, pasar, perusahaan serta usaha lainnya itu, telah menggunakan dana perusahaan setiap tahunnya untuk kepentingan pribadi dan orang lain, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran dana yang dilakukan dalam 4 tahun kepemimpinannya sebesar Rp 1,453 miliar lebih. 

Adapun rincian alokasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Usmantono sesuai audit BPK-P, pada tahun 2010 sebesar Rp 483 juta lebih, tahun 2012 sebesar Rp 329 juta, tahun 2013 sebesar Rp 10 juta, termasuk dana pengelolaan Unit Air Bersih sebesar Rp 627 juta, penerimaan penghasilan dari Unit Pasar dan yang lainnya, hingga total dana keseluruhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 1,453 miliar. 

"Terdakwa kami jerat dengan pasal, 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi, dalam dakwaan Primer," kata Noviandri SH.

Dalam dakwaan subsider, JPU Juga mendakwa Usmantono dengan subsider pertama melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider kedua pasal 8 juncto pasal 18‎ UU yang sama.

Atas dakwaan JPU, Usmantono melalui kuasa hukumnya Bastari Majid SH, menyatakan, tidak keberatan dan meminta pada Majelis Hakim agar dilanjutkan dengan sidang pembuktian. 

Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembuktian, dengan memeriksa sejumlah saksi yang harus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Editor: Dodo