Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Diperiksa KY Gara-gara Tangani Perkara Meski Sudah Dimutasi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-05-2015 | 20:12 WIB
ketua-KY-Erman-Suparman.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman.

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH, diperiksa Komisi Yudisial RI terkait penanganan sejumlah perkara, meski telah dimutasi menjadi hakim biasa oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Parulian diperiksa langsung oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, bersama komisioner KY di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/5/2015). 

Dikonfirmasi wartawan, Erman mengatakan pemeriksaan dan klarifikasi itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat ke pihaknya atas penanganan perkara dan pelaksanaan eksekusi lelang oleh Parulian yang sudah dimutasi.

"Intinya, selain melakukan silaturahmi, tujuan kedatangan kami adalah untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas laporan masyarakat, terkait dengan penanganan sejumlah perkara oleh Ketua PN Tanjungpinang yang telah dimutasi MA," kata Erman kepada BATAMTODAY.COM

‎Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, tambah ketua KY ini, seharusnya seorang hakim yang sudah masuk dalam daftar mutasi ke tempat tugas yang baru sudah tidak boleh lagi memegang perkara dan mengeluarkan keputusan terhadap pelaksanaan penetapan. 

"Tetapi alasan Ketua PN Tanjungpinang dan yang kami lihat sendiri, memang di pengadilan ini terjadi kekurangan hakim. Sehingga karena SK mutasinya belum turun dari MA, yang bersangkutan masih memegang perkara dan melakukan penetapan," ujarnya. 

Selain masalah tersebut, Erman juga mengaku menerima masukan atas pemotongan pajak pada gaji sejumlah hakim adhoc di PN Tanjungpinang itu. 

Sementara itu, Parulian yang dikonfirmasi dengan kedatangan Komisi Yudisial ke PN Tanjungpinang mengaku hanya melakukan koordinasi. 

"Kedatangan mereka hanya bersilaturahmi dan melakukan koordinasi," kata Parulian singkat. 

Ketika diyakinkan apakah kedatangan KY tersebut, bukan untuk pemeriksaan atau permintaan klarisifikasi atas penanganan perkara oleh hakim di PN Tanjungpinang, Parulian mengatakan, "Tidak, dan hanya koordinasi."

Selain melakukan pertemuan rapat bersama dengan seluruh hakim di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, komisioner KY juga sempat memanggil beberapa hakim dan melakukan pertemuan di ruang media lembaga itu sebelum akhirnya pulang. 

Editor: Dodo