Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satuan Narkoba Polresta Barelang Bekuk Pengedar Sabu di Sekupang
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 27-05-2015 | 16:11 WIB
bandar narkoba di sekupang.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid (kanan), menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan, dan tersangka pengedar sabu di sebelahnya. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, SU (30), dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang pada Minggu (24/5/2015) kemarin. Dari tangannya, diamankan tiga paket kecil sabu seberat 15 gram serta satu timbangan digital ukuran kecil.

Berawal dari informasi yang didapat tentang aktivitas SU yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Begitu mendapatkan informasi A1 (valid, red), kita keluarkan surat penangkapan dan penggeledahan. SU dibekuk di rumahnya di Sekupang," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, Selasa (26/5/2015).

Sementara untuk barang bukti tersebut, ditemukan saat penggeledahan kamarnya. "Sabu itu ditemukan dalam sarung bantal gulingnya. Memang sengaja disembunyikan di dalam bantal," jelasnya.

Dari pegakuan SU pada polisi, sabu tersebut ia beli dalam bentuk satu paket seberat 25 gram. Kemudian ia pecah menjadi lima paket kecil yang masing-masingnya seberat 5 gram.

"Sabu ini rencana akan dibawa ke Tembilahan. Tapi dari lima paket kecil itu sudah terjual dua paket. SU sendiri kesehariannya pengangguran. Yang bersangkutan dijerat Pasal 112 ayat (1), jo 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan