Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas Rp 4,8 Miliar

Pengacara Sebut Surya Darma Diperintah Kuasa BUD Transfer Dana ke Sejumlah Rekening
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-05-2015 | 11:32 WIB
SDP.jpg Honda-Batam
Surya Darma Putra, mantan staf Keuangan Pemkab Anambas saat digiring jaksa di Kejati Kepri. 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tersangka korupsi Rp 4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Anambas 2011, Surya Darma Putra, mengaku diperintahkan atasannya, Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) untuk mentransfer dana dari rekening sementara Pemerintah Kabupaten Anambas ke sejumlah rekening setelah dipindahkan dari rekening sementara ke rekening  PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP).‎

Hal itu dikatakan pengacara Surya Darma, Sri Ernawati SH, ketika mendampingi kliennya saat diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepri, beberapa waktu lalu.

"Klien kami mengatakan, ketika mencairkan sisa dana PPID dari rekening simpanan sementara (simsen) dana cadangan APBD, sudah ada surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di mejanya, bersama sejumlah nomor rekening," kata Sri kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang.

Dalam disposisi, kuasa BUD memerintahkan yang bersangkutan menyerahkan sejumlah nonor rekening itu ke Bank BNI 46 Tarempa. Sebagai Staf Badan Keuangan, kata Sri, klinenya hanya melaksanakan perintah kuasa BUD Kabupaten Anambas, karena memang sebelumnya telah ada kerjasama BNI 46 dengan Pemerintah Kabupaten Anambas dalam pengelolaan APBD.

Jika dilihat dari peranannya, tambah Sri, Surya Darma tidak memiliki kewenangan untuk menggerakan atau memerintahkan apalagi mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke pihak bank untuk melakukan Pencairan ataupun penarikan dana dari rekening simpanan sementara APBD Kabupaten Anambas.

‎Hal yang sama juga dikatakan, Sayed Azhari SH, juga pengacara Surya Darma Putra. Dia mengatakan, terjadinya, penyelewengan Rp 4,8 miliar sisa dana PPID ini atas adanya kerjasama ‎antara Pemerintah Kabupaten Anambas dengan Bank BNI serta pendelegasiaan tugas melalui Kuasa BUD kepada kliennya untuk melaksanakan transfer dana. 

"Klien kami hanya menjalankan perintah atasan, kalau Kuasa BUD anggaran beralibi, tandatanganya dipalsukan, kok segampang itu bisa dilakukan?," kata dia bertanya. 

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dalam tranfer dana dari ‎PT Samara Tungga Cipta Duta Persada, periode 30 Desember 2013 sampai 13 Desember 2015 dengan Nomor Rekening 032593xxxx, terdapat ratusan transaksi, penyetoran dan penarikan dana yang dilakukan. 

Adapun setoran awal saldo rekening perusahaan ini pada 30 Desember 2013, tercatat Rp 599 juta lebih pada hari pertama, ‎terdapat tiga kali penyetoran dan satu kali penarikan. Penyetoran pertama secara tunai senilai Rp 599.816.525,00, penyetoran kedua masih secara tunai senilai Rp 936.533.000,00 dan penyetoran ketiga masih secara tunai senilai Rp 4.873.755.500,00.

Hari pertama rekening dibuka, saldonya sudah mencapai Rp 6.410.105.025,00. Namun pada hari yang sama juga, terdapat satu kali penarikan dengan menggunakan CHQ CG059426 atas nama Marzuki senilai Rp 3.440.000.000,00.

Sementara pada tanggal 31 Desember 2015, tercatat dua kali penarikan yang masih menggunakan CHQ CG059427 atas nama Jhon senilai Rp 599.816.525,00 dan penarikan menggunakan CHQ CG059428 atas nama Hendriadi senilai Rp 400.000.000,00.

Masih pada hari yang sama, ada penyetoran tunai ke rekening PT SDCP. Penyetoran tunai pertama atas nama Attakwa senilai Rp 4.950.000.00 dan penyetoran tunai kedua atas nama Hoslan senilai Rp 3.000.000,00. Bahkan juga masih pada hari yang sama,  ada tiga kali penyetoran tunai dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Anambas senilai Rp 940 juta.

Bahkan paling mencurigakan, masih pada tanggal 31 Desember 2013, rekening PT SDCP menerima 17 kali transfer dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) KKA yang dilengkapi dengan SP2D. Dalam print out Bank BNI cabang Tanjungpinang, miliaran dana yang di transfer dari dalam rekening 2000000108 ke nomor rekening PT SDCP tersebut mencapai Rp 14.481.759.873,00. Setor tunai terkahir diterima dari PU senilai Rp 3.162.425.872,00, sehingga saldo terakhir pada 30 Desember 2013 mencapai Rp 17.645.279.473,00.

Tiga hari setelah Pemda KKA mentransfer dana sebanyak 17 kali ke rekening PT SDCP, pada tanggal 2 Januari 2014 kembali dilakukan penarikan sebanyak 17 kali. Bahkan dalam proses penarikan dari rekening PT SDCP dengan cara transfer langsung ke rekening 2000000108 berdasarkan print out Bank BNI cabang Tanjungpinang.

Masih pada tanggal 2 Januari hingga 8 Januari 2014, tercatat atas nama Siti Hasanah melakukan penarikan secara CHQ sebanyak enam kali. Dari delapan kali penarikan itu nilainya mencapai Rp 3.343.566.033,00. Selain nama Siti, pada tanggal 8 Januari 2013 juga terdapat nama Firmansyah melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 936.533.000,00 dan Kamarudin senilai Rp 1.033.755.500,00. Sehari setelahnya pada tanggal 9 Januari 2014, tercatat atas nama Syarif melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 250 juta.

Masih pada bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2013 tercatat dua kali penyetoran secara tunai senilai Rp 470 juta. Pada akhirnya bulan Januari, tepatnya pada tanggal 30 tercatat atas nama Marzuki melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 506 juta. Penarikan kembali dilakukan Marzuki secara CHQ pada tanggal 18 Februari 2014 senilai Rp 30 juta.

Pada tanggal 10 Maret 2014, rekening PT SDCP kembali menerima dana dengan cara setor CHQ/VM senilai Rp 1.389.883.550,00. Namun pada hari yang sama, tercatat penarikan secara CHQ atas nama Kamaruddin senilai 1.389.883.550,00. Dua setelahnya, tepatnya pada tanggal 12 Maret 2014 kembali tercatat penyetoran secara tunai Rp 80 juta. Namun pada hari yang sama, uang tersebut kembali ditarik dengan cara CHQ oleh Haironi senilai Rp 88,3 juta.  

Penerikan terakhir terjadi pada 23 Juli 2014, atas nama Marzuki melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 15 juta. Selanjutnya tidak ada lagi tercatat proses penarikan atau penyetoran. Setelah dilakukan potongan jasa giro/BU, PPH, biaya saldo biaya Kel Giro secara by system. Dan Pada 31 Maret 2015 total jumlah rekening 0.00 sebagai saldo akhir.

Editor: Dodo