Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Dua Pekerja Instalasi Listrik Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 21-05-2015 | 13:58 WIB
sabu-intalasi.jpg Honda-Batam
Dua pekerja instalasi listrik, Ij dan Rj yang nyambi jadi kurir sabu saat diekspose di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui salah satu pelabuhan tikus kawasan Batuampar. Selain membekuk dua orang pelaku, Ij dan Rj, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 918 gram, Kamis (14/5/2015) lalu.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir yang membawa narkoba tersebut dari Malaysia.

"Kita masih kembangkan. Yang diamankan baru kurirnya. Sementara penerima dan pemasok dari Malaysia belum berhasil dibekuk," kata Asep, Kamis (21/5/2015) siang.

Ditambahkan Asep, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satres Narkoba bahwa akan masuk narkoba yang dibawa dari Dumai ke Batam melalui pelabuhan tikus itu. Sementara Ij dan Rj yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas untuk tenaga instalasi listrik di wilayah itu hanya berperan sebagai penerima barang begitu sampai di pelabuhan.

"Barang ini masuk ke Indonesia melalui Dumai oleh warga Malaysia, dan baru dibawa ke Batam. Dua tersangka ini kurir yang menerima paket begitu sampai di pelabuhan. Begitu menerimanya, barang itu mereka sembunyikan di rumahnya, kawasan Tanjunguma," tambah Asep.

Kedua tersangka tersebut jelasnya, merupakan anggota dari sindikat perdagangan narkoba internasional. "Mereka mengaku baru kali ini. Tapi kita yakin mereka hanya menggunakan modus lama. Kita akan terus kembangkan lagi," jelas Asep.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid, mengatakan, penyelidikan yang dilakukan karena banyaknya informasi dari warga bahwa sering penyelundupan narkoba yang dilakukan melalui pelabuhan tersebut.

"Dapat informasi, kedua tersangka kita intai dan kemudian dibekuk. Saat ditangkap, barang tersebut tengah berada di tangan mereka. Mereka sudah berada di rumah saat kita amankan," terang Irham.

Begitu kedua kurir dibekuk, pihaknya terus melakukan pengembangan. Namun mereka tetap bersikeras tidak mengakui mengenal siapa yang memberikan barang tersebut. "Pengakuannya, mereka diupah Rp 30 juta untuk menerima barang itu. Kemudian di Batam akan diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu," jelas Irham.

Ditambahkan Irham, Ij dan Rj  saat ini masih melakukan pengemabangan. Mereka diancam pasal 132 ayat 1 UU Narkotika tahuan 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor: Dodo