Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Tahap II, Lim Yong Nam akan Kembali Jalani Persidangan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 21-05-2015 | 08:28 WIB
lim_yong_nam_dan_ph.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam (kanan) bersama penasehat hukumnya, Zevrijin Boy Kanu, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalu Kajaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima limpahan tahap II, berkas dan tersangka ekstradisi Lim Yong Nam dari Polda Kepri. Selanjutnya, perkara ekstradisi itu akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Setelah pelimpahan tahap II, buronan Interpol AS ini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan harus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tetapi, atas permintaan tersangka dan kuasa hukumnya, Lim Yong Nam ditahan di tahanan Polda Kepri.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Kepri yang akan menangani perkara tersebut, Wenhernol, menyampaikan, berkas yang dilimpahkan penyidik polisi soal perkara ekstradisi Lim Yong Nam sudah lengkap. Sesuai aturan, lanjutnya, perkara tersebut langsung didaftarkan ke PN Batam.

"Dokumen dari penyidik polisi sudah lengkap. Kamis (21/5/2015) akan dilimpahkan ke PN Batam," kata dia di Kejari Batam, Rabu (20/5/2015) sore.

Adapun berkas yang diterima jaksa, kata Wenhernol, seperti surat red notice, surat persetujuan Presiden, Kemenkum HAM, Kemenlu, Imigrasi, dan beberapa berkas lain, termasuk yang dikirim pemerintah Amerika Serikat.

Mengenai perkara ektradisi, Wenhernol menambahkan, yang diuji di pengadilan bukan perkara pokok, tetapi soal administrasi. Hasil penetapan hakim akan diketahui apakah tersangka bisa atau tidak diekstradisi ke Amerika Serikat.

"Di pengadilan, kita tidak akan menguji soal perkara pokok, hanya administrasi saja," ujarnya.

Di tempat terpisah, penasehat hukum (PH) tersangka, Zevrijin Boy Kanu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi proses persidangan. Ia juga mengaku sudah menyiapkan beberapa berkas yang akan dijadikan alat bukti pendukung keberatan-keberatan untuk setiap dakwaan JPU.

"Dalam persidangan, kami akan mengajukan keberatan untuk setiap dakwaan JPU. Karena yang disidangkan bukan perkara pokok, hanya administrasi saja," kata dia, usai mendampingi Lim Yong Nam saat diserahkan polisi ke kejaksaan.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus, dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.

Polda Kepri diperintahkan segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta menghukum termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta. Dalam putusan Hakim disampaikan, memulihkan hak dalam kedudukan serta martabat Lim Yong Nam.

Terkait putusan itu, kuasa termohon I, penyidik Polda Kepri, menyampaikan akan melaksanakan sesuai putusan PN Batam. Namun, perkara yang disangkakan kepada Lim Yong Nam tetap dilanjutkan. (Baca: Hakim Putuskan Bebas, Polda Kepri Bakal Tangkap Lagi Lim Yong Nam).

"Akan kita bebaskan, tetapi perkara tetap maju. Paspor Lim Yong Nam juga akan kita sita sebagai barang bukti dalam perkara ektradisi," kata AKPB Armani. (*)

Editor: Roelan