Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Budiman Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 20-05-2015 | 20:10 WIB
usir-sidang.jpg Honda-Batam
Dua wanita yang akan menjadi saksi dalam sidang perkara pidana saat digiring petugas menjauhi ruang sidang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang wanita yang akan memberikan kesaksian dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, diusir Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, Rabu (20/5/2015) sore.

Pengusiran terhadap kedua saksi bermula saat sidang perkara pidana KDRT dibuka dan terbuka untuk umum. Sriwahyuni (32), sebagai saksi korban dalam perkara tersebut dihadapkan ke persidangan.

Selang beberapa detik setelah duduk di kursi saksi, Sriwahyuni langsung mendesak majelis hakim untuk memulai sidang. "Mulai saja, apa lagi," ujar Sriwahyuni, mendesak majelis hakim.

Perkataan itu pun berulang kali dia lontarkan, bahkan Budiman sudah memerintahkan agar saksi diam, dan menjawab setelah ditanya. Namun, Sriwahyuni tampak tak peduli, berulang kali dia menyahut perkataan Budiman.

"Anda diam dulu. Nanti dijawab setelah ada pertanyaan," tegur Budiman, mengingatkan saksi.

Kendati ditegur, Sriwahyuni tetap saja melawan. Amarah Budiman pun memuncak, saat tas sandang milik saksi disuruh untuk diletakkan atau dititip kepada saksi lain, yang kebetulan juga ibu kandung Sriwahyuni.

"Kenapa dengan tas ini, tak ada bom di dalamnya ini. Mulai ajalah sidang," kata Sriwahyuni, melawan perintah Budiman.

Mulai risih dengan ocehan saksi, Budiman pun langsung memerintahkan petugas keamanan untuk menyeret kedua saksi ke luar ruang sidang.

Tak sampai di situ, di luar persidangan kedua saksi teriak-teriak melontarkan kata-kata kasar kepada Majelis Hakim Budiman Sitorus, yang menyita perhatian banyak pengunjung. Suasana kembali tenang, setelah kedua wanita itu digiring petugas menjauhi ruang sidang.

Editor: Dodo