Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Korupsi Dana Proyek Pengadaan Alat KIR

Pejabat Dinas Perhubungan Batam Diperiksa Kejati Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 08-07-2011 | 18:32 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga melakukan korupsi dana proyek pengadaan alat Uji Kendaraan Bermotor (KIR), sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kota Batam dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, Jumat, 8 Juli 2011.

Kepala  Kejaksaan Tinggi Kepri Jhoni Ginting SH, melalui Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Eko Bambang membenarkan pemeriksaan sejumlah staf Dinas Perhubungan Batam tersebut. Namun, kata Eko, pemeriksaan itu dilakukan masih dalam rangka pengumpulan data (Full Baket-red).

"Pemeriksaan ini kita lakukan atas adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat uji Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam dengan total dana Rp2,1 milyar lebih pada tahun 2010 lalu," kata Eko.

Pemeriksaan sendiri, tambah Eko, sudah dilakukan pada sejumlah pegawai staf Dinas Perhubungan Kota Batam, sejak Kamis kemarin, dan dilanjutkan pada Jumat, 8 Juli 2011 hari ini.

"Untuk hari ini, ada dua orang lagi yang kita panggil yaitu, Bc, dan An,"ujar Eko Bambang pada batamtoday, Jumat, 8 Juli 2011 tanpa merinci jabatan masing-masing.

Sedangkan kemarin, tambang Eko, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang, yakni ketua panitia pemeriksa barang berinisial As, Panitia Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) inisial Sa, ketua panitia lelang proyek atau barang inisial Br. Sementara Kuasa Pengguna Anggan inisal Jl, sampai saat ini  belum jelas apakah sudah diperiksa atau belum.

Proyek pengadaan barang alat uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam ini sebelumnya dimenangkan oleh PT Mayindo Jakarta, dengan Antonius Hutauruk SH selaku direktur utama.

Terungkapnya dugaan korupsi, pada proyek pengadan Alat Uji Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam ini, diawali dengan adanya sidak Anggota DPRD Kota Batam yang menemukan alat Uji Kendaraan Bermotor tersebut tidak berfungsi dan dalam keadaan rusak.

Selanjutnya, atas informasi itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penyelidikan ke loksi tempat Uji Kendaraan Bermotor di Batam. Dari 10 alat utama belanja modal pengadaan Alat Uji Kendaraan Bermotor, Kejaksaan menemukan ada tiga alat yang tidak berfungsi, diantaranya, alat uji kunci roda  (Slide Slip Tester), alat uji rem (Brake Tester) dan alat pengukur kecepatan kendaraan (Speedometer Tester).

Selain alat utama pengadaan alat uji kendaraan bermotor ini, tim Kejaksaan Tinggi Kepri juga masih menemukan ada sejumlah alat pendukung lainnya, yang tidak tersedia dan rusak di lokasi uji kendaraan bermotor tersebut.