Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diisukan, Daftar Calon Kades di Rejai Wajib Setor Rp2 Juta
Oleh : Nurjali
Sabtu | 09-05-2015 | 10:35 WIB
ilustrasi_pungutan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Para calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan di Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, diisukan telah dipungut sumbangan sebesar dua juta rupiah. syarat menyetorkan sumbangan ini disebut-sebut karena biaya yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional panitia.

Sumber di desa tersebut mengungkapkan, persyaratan tersebut disampaikan kepada para calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa oleh panitia pelaksana beberapa hari lalu. Alasan panitia, kata sumber, lantaran anggaran yang disediakan Pemkab Lingga hanya Rp7,5 juta.

"Ada pungutan sebesar dua juta setiap calon kepala desa. Katanya biaya yang disiapkan oleh Pemkab Lingga tak cukup," kata sumber kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (9/5/2015).

Sementara Rusli, salah satu Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Resun, Kecamatan Lingga Utara, menegaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan Pemkab Lingga, pungutan seperti itu sudah tidak di perbolehkan lagi. Namun kalau mengacu pada acuan peraturan bupati yang lama, masih dibolehkan, sedangkan dalam aturan yang baru itu sudah tidak dibenarkan.

"Kalau kami mengacu ke aturan yang baru, itu tidak boleh. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa juga disebutkan bahwa biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepada diajukan kepada bupati paling lambat tiga puluh hari sebelum pelaksanaan kepala desa," jelas Rusli, menanggapi isu tersebut.

Kendati demikian, dia menduga, kebijakan di Desa Rejai itu bisa jadi merupakan kesepakatan panitia dan BPD-nya. Kemudian, selama tidak dipermasalahkan para calon, maka pungutan itu tidak menjadi masalah.

"Tapi jika itu nantinya diributkan, maka hal itu harus dipertimbangkan. Dan Bagian Tata Pemerintahan selaku pembina, harus turun tangan," terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Rejai, Iwan, membenarkan informasi adanya pungutan tersebut. Namun menurutnya pungutan tersebut tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya dengan dirinya selaku kepala desa.

"Iya benar, pengumumannya ada diminta dua juta per calon. Tapi keputusan itu tidak dikoordinasikan dengan saya," kata Iwan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Andi Azis, belum menanggapi konfirmasi pewarta. (*)

Editor: Roelan