Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkendala Bahasa, Petugas Imigrasi Batam Belum Periksa 22 Imigran asal Tiongkok
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-05-2015 | 18:19 WIB
WNA-Tiongkok.jpg Honda-Batam
Puluhan WNA asal Tiongkok yang diamankan Imigrasi Batam, belum lam ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum melakukan pemeriksaan terhadap 22 imigran asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan dari Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Selasa (5/5/2015) lalu. Sebab, para imigran itu butuh penerjemah, karena tidak paham bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

"Kami sudah ajukan permohonan ke Ditjen Keimigrasian untuk mendatangkan penerjemah," kata Rafli, Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bata, Jumat (8/5/2015) sore.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, petugas Imigrasi sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah ditangkap, hanya ada delapan yang memilikipPaspor. Hal itu, sambungnya, jelas melanggar pasal 71 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para imigran itu, kata Rafli, masuk ke Batam melalui Jakarta secara bertahap. Sebab, hasil pemeriksaan sementara, beberapa imigran itu sudah ada yang tinggal di Batam sekitar satu minggu, dan sebagian lagi masih baru.

"22 imigran itu masing-masing sudah ada paspor. Waktu masuk ke Batam, ada yang ketinggalan paspor di Jakarta, tapi sudah diantarkan oleh rekan mereka," kata Rafli lagi.

Setelah penerjemah datang, lanjut Rafli, pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran pidana umum, kasus tersebut akan dilimpahkan langsung ke Polisi.

"Kalau tidak ada tindak pidana umum, pada akhirnya 22 imigran itu akan kami dideportasi. Kami bisa simpulkan setelah ada pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Rafli menambahkan, empat wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) asal Veitnam, yang ditangkap di Swiss Bell Hotel, telah dideportasi ke negara asalnya. Ke-4 wanita itu dipulangan melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

"Keempat wanita warga negara Vietnam itu sudah kami deportasi, kemarin," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 warga asing asal Republik Rakyat Tiongkok, diamankan petugas Imigrasi Batam di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Selasa (5/5/2015) kemarin. Mereka diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen perjalanan dan identitas diri saat diperiksa petugas.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli, saat ekspose, mengatakan, sejak Senin (4/5/2015) lalu, mendapat perintah dari Ditjen Keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Hasil penyelidikan dan pengawasan yang kita lakukan kemarin. 22 orang warga asal Tiongkok kita amankan, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perjalanannya, sesuai dengan Pasal 71 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Rafli, Rabu (6/5/2015) sore.

Saat didatangi lanjutnya, ditemukan indikasi ada yang menyuap petugas agar tidak diamankan. Namun petugas menolak dan penggeledahan dilakukan. "Hasil penggeledahan, di kamar yang ada di perumahan itu, diamankan beberapa unit laptop, ponsel dan sejumlah barang elektronik lainnya," lanjut Rafli.

Selain itu, dari 22 warga Tiongkok itu, hanya delapan yang punya paspor, dan selebihnya tidak memiliki identitas. "Meski ada paspor, tapi mereka tidak punya izin tinggal di Batam. Kita masih menyelidiki dari mana mereka masuk dan sampai di Batam," tambahnya.

Apa tujuan mereka datang ke Batam, masih dalam penyelidikan. "Kita akan mendatangkan tim IT untuk memeriksa laptop mereka," tuturnya.

Untuk selanjutnya, 22 warga Tiongkok tersebut masih berada di kantor Imigrasi untuk menjalani proses selanjutnya. "Untuk sanksinya, mereka akan dideportasi, sesuai dengan Pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya

Editor: Dodo