Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Perintahkan Periksa Pemilik PT Zito Sasa
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 01-07-2011 | 14:29 WIB
Raden_BUdi.jpg Honda-Batam

Brigjen Raden Budi Winarso, Kapolda Kepri. (foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Raden Budi Winarso memerintahkan Direktur Bimbingan Masyarakat (Dir Bimnas) Polda Kepri untuk memeriksa pihak penyalur PT Zito Sasa terkait keterlibatan tujuh anggota satpam Perumahan Anggrek Mas 3 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

"Kapolda langung memerintah untuk memeriksa pemilik PT Zito Sasa," ujar Ricky Wakano, Dir Bimnas Polda Kepri kepada batamtoday di Mapolda Kepri, Jumat 1 Juli 2011.

Ricky mengatakan selain memerintahkan untuk memeriksa pihak penyalur, Kapolda juga menginstruksikan untuk mengganti satpam di Anggrek Mas 3 dengan satpam bersertifikasi dari perusahaan yang memiliki Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP). Perintah itu, lanjutnya berlaku untuk developer Anggrek Mas 3 yang menerima satpam dari PT Zito Sasa berjaga di komplek mewah tersebut.

"Kapolda juga mengintruksikan agar satpam di Anggrek Mas 3 diganti dengan satpam yang memiliki sertifikasi pelatihan serta memeriksa developer perumahan itu," katanya, yang berlaku untuk seluiruh satpam harus memiliki sertifikasi pelathan yang resmi dari Polda dan Polres maupun Polresta yang ada di Kepri.

Alasan PT Zito Sasa ini diperiksa karena perusahaan tersebut tidak memiliki BUJP alias ilegal. Namun meski tidak terdaftar tapi dapat berjaga di komplek mewah itu,  alasannnya pihak developer merupakan proyek balas budi karena saat pembebasan lahan tersebut, yang tadinya dihuni rumah-rumah liar, perusahaan tersebut mempunya andil dalam pembebasan.

PT Zito Sasa diketahui dimiliki oleh AKP Elmansyah Telaumbanua, yang dulunya sempat bertugas di Polsek Batam Kota dan (saat itu) Polres Barelang ketika masih berpangkat Iptu. Namun sekitar setahun yang lalu Elamnsyah mutasi ke Polda Riau dan kini bertugas di Polres Kuantan Singingi dengan menjabat sebagai Kasat Narkoba.

Sementara itu, Perumahan Anggrek Mas 3 merupakan salah satu dari sekian banyak lokasi perumahan yang dibangun oleh PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP), sebuah pengembang yang telah berdiri di Batam sejak tahun 1988.