Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadapi Gugatan Caleg Golkar, KPU Anambas Ajukan Memori Kasasi ke PTTUN Medan Besok
Oleh : Nursali
Senin | 09-03-2015 | 20:38 WIB
Syukrillah_Ketua_KPU_Daerah_Kabupaten_Kepulauan_Anambas_(1).jpg Honda-Batam
Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Selasa (10/3/2015) besok. Melalui memori kasasi itu KPU berharap dapat memenangkan gugatan calon anggota legislatif Partai Golkar, Widayanti.

"Pendaftaran kasasinya dari hari Selasa (24/2/2015) lalu dan besok kita serahkan memori kasasinya," kata Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas, kepada pewarta di Tarempa, Senin(9/3/2015).

Dia memaparkan, putusan PTTUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang terkait gugatan Widayanti, membuat KPU tidak tinggal diam. Setelah menerima putusan KPU tersebut langsung mengambil langkah dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan meminta uji materi undang-undang dengan meminta untuk menghadirkan saksi ahli hukum.

"Dan semua ini telah kita plenokan termasuk konsultasi dengan KPU provinsi dan pusat. Ini merupakan proses hukum karena kami belum menerima sepenuhnya putusan tersebut makanya kasasi," katanya. (*)

Editor: Roelan