Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pembangunan Gedung DPD di 33 Provinsi

Pramono : DPD Harus Siap Hadapi Penolakan Publik Tolak Bangun Gedung Baru
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 30-06-2011 | 13:19 WIB
Pramono-anung.JPG Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari F-PDIP

Jakarta, batamtoday - Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari F-PDIP menilai, DPD harus siap menghadapi penolak publik terhadap pembangunan gedung DPD di 33 provinsi senilai Rp 823 miliar. Karena itu, DPR menolak digelarnya Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPD, sebab anggaranya telah disetujui DPR.

 

Penegasan itu disampaikan Pramono menanggapi polemik pembangunan gedung DPR di 33 provinsi, setelah dipersoalkan Ketua DPR Marzuki Alie akibat pembangunan gedung baru DPR ditolak masyarakat, di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

“Jadi tidaknya DPD membangun gedung di daerah itu telah menjadi hak sepenuhnya DPD dalam pertanggungjawabannya ke publik, bukan urusan DPR lagi karena alokasi anggarannya telah disetujui. DPD tinggal mempertanggungjawabkan ke publik apakah publik bisa bisa menerima atau menolak pembangunan gedung DPD di 33 provinsi senilai Rp 823 miliar," kata Pramono.

Karena itu, Pramono menolak ajakan Pimpinan DPD untuk menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR membahas kontroversi tersebut. Sebab, rapat konsultasi itu tidak perlu  mengingat alokasi anggaran pembangunan DPD itu telah disetujui dalam APBN 2011. 
 
Namun untuk mengakhiri polemik soal dugaan mark up dalam pembangunan gedung DPD di daerah itu, Pramono menyarankan agar Kementerian Pekerjaan Umum segera terlibat untuk mengevaluisinya. “Seperti halnya saat masyarakat mempermasalahkan mahalnya rencana pembangunan gedung DPR sebelumnya, kemudian Kementerian PU melakukan audit dan perhitungan ulang dengan standar yang ada,” katanya.

Wakil Ketua DPR dari F-PDIP ini justru menyalahkan DPR sendiri  yang telah menyetujui alokasi anggaran pembangunan gedung DPD RI di 33 provinsi senilai Rp 823 miliar. Jika mempersoalkan pembangunan gedung DPD, seharusnya DPR tidak menyetujui dan menolak untuk mengalokasikan anggaran tersebut.

" Disadari atau tidak DPR terlibat dalam persetujuan alokasi anggaran pembangunan gedung DPD RI di 33 daerah sebesar Rp 823 miliar. Jika sejak awal DPR tidak setuju dengan rencana pembangunan gedung DPR di daerah, seharusnya memang DPR tidak meloloskan alokasi anggarannya yang diketok pada anggaran APBN 2011," katanya. 

Menurut Pramono, alokasi anggaran pembangunan gedung DPD tidak bisa dibatalkan karena sudah masuk DIPA dan telah disahkan di Paripurna DPR.  "Sehingga kalau kemudian ini ada permasalahan sebenarnya kesalahan di internal (DPR ) kita juga. Kenapa sebelum DIPA itu diputuskan kita diam-diam saja," katanya.