Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Barang Antik di Perairan Bintan, Kapten KM Penyu Divonis 9 Bulan Penjara
Oleh : CR11
Rabu | 11-02-2015 | 16:47 WIB
Usman Bin Ideris Pelaku Pencurian BMKT di Bintan.jpg Honda-Batam
Usman bib Inderis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/2/2015). (Foto: CR11/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Usman bin Idris, kapten KM Penyu, yang mencuri barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Bintan, divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/2/2015).

Ketua Majelis Hakim, Parulian LumbanToruan SH, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil dan mengangkat BKMT tanpa Izin dari Pemerintah. "Atas perbuatannya terdakwa dihukum selam 9 bulan penjara," ujar Parulian.

Sementara barang bukti berupa 3.680 buah barang antik berupa mangkok kecil dan besar, guci, dan sejenisnya yang utuh dan 387 buah yang pecah, disita untuk negara. Demikian juga sejumlah barang bukti lainya. Sementara KM Penyu dikembalikan kepada saksi pemilik. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Pnuntut Umum (JPU), Zaldi Akri, yang sebelumnya menuntut terdakwa satu bulan penjara. Atas putusan itu Usman bin Ideris menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.

Sebagaimana diberitkan, Usman diamanakan Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Pulau (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat mengamanakan KM Penyu yang sedang melakukan pencurian BMKT di Perairan Numbing pada Kamis (13/3/2014) lalu. (*)

Editor: Roelan