Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susi Susanti Dibekuk Satnarkoba Polres Bintan Saat Hendak Transaksi Narkoba
Oleh : Harjo
Rabu | 11-02-2015 | 16:17 WIB
susi_susanto_narkoba_bintan.jpg Honda-Batam
Susi Susanti saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Susi Susanti (28) digelandang ke Polres Bintan. Warga Kijang, Kecamatan Bintan Timur, ini tertangkap tangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan saat akan melakukan transaksi shabu di kolam taman Kijang, Selasa (3/2/2015).

Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Dwi Susanto, menuturkan, setelah mendapatkan infomasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diterima. Di lokasi ditemui ada perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung di geledah.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa shabu yang disembunyikan di dalam saku celana dan sarung ponselnya," ungkap Hendrik kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan, Rabu (11/2/2015).

Hendrik menyampaikan, dari tangan tersangka diamankan tiga paket shabu seberat 1,1gram, satu unit kendaraaan roda dua dan satu unit ponsel yang menjadi tempat tersangka menyembunyikan barang haram tersebut.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah menjadi pemakai shabu sejak sekitar satu tahun lalu dan sejak sekitar satu bulan lalu mulai menjual barang terlarang tersebut. Tersangka mengakui kalau mendapatkan shabu dari seseorang rekannya yang berada di Bintan Timur, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Hendrik menambahkan, satu paket yang sudah dijadikan barang bukti itu rencananya akan dijual oleh tersangka seharga Rp1j uta per paket. Sementara dari penjualan tersebut tersangka hanya diberikan bonus berupa satu paket.

"Tersangka memang tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan shabu, tetapi langsung mendapatkan pembagian shabu. Dari tiga paket tersangka langsung mendapatkan bonus satu paket," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini ditahan di tahanan Mapolres Bintan. Perempuan ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan