Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelewengan BBM

Berkas Perkara Noldi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 03-02-2015 | 12:28 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Tembesi dengan tersangka Noldi, komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

"Perkaranya segera kita limpahkan ke Pengadilan dalam minggu ini," kata Aji Satrio, Jaksa Penuntut dalam perkara tersebut, Selasa (3/2/2015).

Pihaknya, lanjut Aji saat ini masih melaksanakan tahap dua mempersiapkan kelengkapan administrasi.

Noldi diancam pasal 55 dan atau pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan juncto pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasa 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri berhasil ungkap kasus penimbunan solar subsidi di Tembesi yang dikelola Noldi pada Minggu, 21 September 2014 lalu. Penangkapan sempat menghebohkan Batam karena terjadi pertikaian antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri 134 Tuah Sakti dengan polisi di TKP dan Mako Brimob Polda Kepri.

Dari penggerebekan tersebut selain mengamankan Noldi dengan empat tersangka lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 tangki fiber masing-masing berkapasitas 1 ton, dua tangki besi, 8 drum dan 4 di antaranya berisi solar. Selain itu juga diamankan dua truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN dengan kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 1 unit sepada motor Honda Beat curian BP 5071 AH dan 1 unit mesin sedot.

Polisi juga mengamankan diamankan barang bukti berupa berkas transaksi penjualan solar ilegal ke tiga perusahaan industri, yakni PT JP, PT ODI dan PT JRON sepanjang Februari hingga September 2014.

Editor: Dodo