Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan di Nongsa, Tjandra Juana Serahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 28-01-2015 | 14:44 WIB
razman_nasution.jpg Honda-Batam
Razman Arif Nasution, kuasa hukum penggugat menunjukkan materi memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Foto: Roni/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tjandra Juana alias Leo (penggugat) telah menyampaikan materi memori banding kasus sengketa lahan dengan Nurleli Siagian (tergugat) seluas 32.892 meter persegi di Kawasan Pengembangan Pantai Timur Kabil Nongsa ke Pengadilan Negeri Batam yang seterusnya akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (28/1/2015).

"Kita telah menyampaikan materi memori banding ke PN Batam yang seterusnya akan disampaikan ke PT Pekanbaru Provinsi Riau," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam memori banding tersebut, pihaknya telah menemukan dugaan putusan sumir, tidak jelas dan tidak memenuhi azas keadilan. Sehingga sesuai dengan UU, pihaknya melakukan proses banding itu.

"Memuat klausul, bukti yang meyakinkan kami bahwa putusan majelis yang diketuai oleh Merrywati tidak memenuhi azas keadilan yang diambil dalam persidangan," tuturnya.

Lanjutnya, dalam materi banding mereka isinya bahwa majelis hakim yang diketuai Merrywati telah mengabaikan beberapa bukti persidangan yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim. Putusan di PN Batam yang memenangkan tergugat tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Merrywati ini perlu ditatar dalam konteks pengambikan putusan yang benar dan adil. Penegakan hukum harus wujud meski langit runtuh," tegasnya.

Selain itu, dalam materi gugatan juga pihaknya telah menambahkan beberapa bukti baru karena dipersidangan hanya disebut tetapi tidak dicantumkan dalam amar putusan.

"Perikatan perjanjian kedua belah pihak, itu diikat dalam satu perjanjian yang disahkan notaris. Legal formalnya terpenuhi, tapi gugatan kita ditolak" sebut Razman.

"Karena tergugat tidak memenuhi diktum bukan karena tidak dibayar klien kita, tapi dititip ke notaris. Item per item terpenuhi. Klien kami ready stock. Ada pembayaran melalui ibu Nita selaku notaris. Dalam persidangan hal itu tidak diulas dan tidak dipertimbangan majelis," katanya lagi.

Sehingga, dia mengatakan pihaknya sangat yakin melalui memori banding yang dilengkapi materi, akan memenangkan pihaknya meskipun perkara tersebut akan sampai ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, putusan gugatan wanprestasi kasus lahan seluas 32.892 meter persegi di kawasan Pengembangan Pantai Timur Kabil Nongsa yang memenangkan tergugat menuai protes dari penggugat. Hakim dinilai memutus perkara tidak sesuai dengan fakta dan bukti dipersidangan.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum penggugat pada Jumat (9/1/2015) mengatakan telah terjadi sengketa lahan antara kliennya Tjandra Juana alias Leo (penggugat) dengan Nurleli Siagian (tergugat). Perkara tersebut telah diputuskan Majelis Hakim PN Batam yang diketuai hakim Merrywati pada tanggal 7 Januari 2015 lalu dengan isi putusan menolak gugatan penggugat.

Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti dipersidangan sehingga pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

Editor: Dodo