Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Bahas Rencana Amandemen V UUD 1945 dengan Fraksi-fraksi KIH, Semua Mendukung Minus PKB
Oleh : Surya
Selasa | 27-01-2015 | 08:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas rencana amendemen kelima Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bersama fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Ada 10 poin yang diusulkan DPD menjadi pokok pikiran amendemen itu.



Rapat ini dipimpin oleh Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Sadono di Ruang GBHN DPD, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015). Bambang juga menjadi Ketua Lembaga Pengkajian Ketatanegaraan yang bertugas menggodok rencana amendemen ini.

Rapat ini diikuti oleh Ketua Fraksi MPR dari PDIP, PKB, Partai NasDem, dan Wakil Ketua Fraksi Hanura MPR. Pembahasan secara rinci terkait pasal-pasal yang akan diamandemen akan dibahas lebih lanjut, menunggu situasi perpolitikan kondusif.

Ketua Fraksi PDIP MPR Ahmad Basarah menyarankan sebaiknya Lembaga Pengkajian Ketatanegaraan membahasnya secara cermat terlebih dahulu sebelum rencana amendemen pasal-pasal diumumkan ke publik.

"‎Kalau sudah kita sepakati pasal-pasal yang kita ubah, maka kita umumkan ke publik pasal-pasal yang akan diubah," kata Basarah.

Wakil Ketua Fraksi‎ Hanura Muhammad Farid Al Fauzi menyatakan mendukung reformulasi ulang ketatanegaraan lewat amendemen, meski tentu saja amendemen ini harus dipersiapkan dengan bijaksana terlebih dahulu, termasuk satu dari 10 poin yang diajukan DPD tentang calon presiden dari independen alias non-partai politik.

"Kami mendukung adanya reformulasi ulang ketatanegaraan ini. Namun hendaknya kita berpikir matang betul karena perubahan UUD 1945 ini menyangkut kehidupan berbangsa. Termasuk capres perorangan yang disebutkan secara tertulis," kata Farid. ‎

‎‎Sedangkan Fraksi PKB di MPR tak sepenuhnya setuju dengan usulan DPD itu, dan tidak perlu semua usulan dilakukan amandemen.

"Kami pelajari dengan baik 10 poin yang diusulkan DPD untuk diubah itu. Tidak semuanya harus lewat amandemen ‎UUD 1945. Banyak hal yang bisa dilakukan melalui perubahan Undang-undang di bawah UUD 1945," kata Lukman Edy, Ketua F-PKB MPR. 

PKB menawarkan solusi, yakni agenda amandemen kelima ini ditujukan sebagai agenda amandemen terbatas, alias tak semuanya diamandemen. Bila amandemen tak dibatasi, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

"‎Dikhawatirkan akan terjadi agenda politik yang tak terkendali, ada penumpang gelap dari dalam maupun dari luar. Pihak luar dianggap bisa mengganggu NKRI dan Pancasila, dengan memasukkan ideologi-ideologi yang rawan dan menyerabut tatanan-tatanan tradisi kenegaraan selama ini," kata Lukman.

Ada tiga poin dari 10 poin amandemen dari DPD‎ yang tak disetujui PKB. Pertama, soal pemilu lokal dan nasional.

"Pemilu lokal dan nasional sudah akan diakomodir melalui UU Pilkada dan Pemilu. Sudah masuk dalam revisi Perppu yang sudah menjadi UU Pilkada," kata Lukman.

Kedua, yang tak disetujui PKB adalah soal poin penambahan bab komisi negara dalam amandemen UUD 1945 yang direncanakan itu. Sebaiknya, poin ini dilakukan lewat perubahan Undang-undang saja, bukan lewat amandemen UUD 1945.

"‎Usulan DPD yang lain, seperti penambahan bab komisi negara. Ini yang dikhawatirkan bisa menjadi agenda liar. Selagi poin 9 ini masih bisa disupport melalui Peraturan Perundang-undangan, kenapa kita memaksakan diri untuk masuk dalam UUD 1945," katanya.

‎Poin yang tidak disetujui oleh PKB selanjutnya adalah poin memperkuat sistem presidensial. Menurut PKB, sistem presidensial di Indonesia selama ini tak terganggu oleh sistem check and balances‎ di parlemen.

"Tak perlu ditambah lagi kewenangan presiden. Hari ini kondisinya legislatif happy. Kita justru merasa bisa menjalankan mekanisme 'check and balances' dengan cukup baik," katanya.
‎
‎Lukman menambahkan,  PKB juga mengusulkan ada‎ tiga pokok amendemen yang perlu diprioritaskan.

Pertama, soal penguatan DPD. Lembaga ini harus menjaga hubungan pusat dengan daerah berjalan baik dan tetap menjaga NKRI.

Kedua, soal agenda Garis Besar Haluan Negara (G‎BHN). "Agenda ini juga menjadi rekomendasi MPR periode lalu. Kita rasakan pasca kewenangan MPR dicabut menyusun GBHN, kita merasa ada yang hilang," katanya.

‎Ketiga, penguatan kelembagaan MPR. Penguatan lembaga ini perlu dilakukan untuk memperjelas sitem kamar yang ada dalam praktik bernegara.‎

"Di luar tiga itu, saya kira bisa menjadi panjang masalahnya. Saya yakin kalau tiga hal ini yang menjadi substansi amandemennya, kecurigaan campur tangan pihak luar dan adanya agenda kelompok tertentu‎ bisa dilepaskan," katanya.

Adapun isu-isu strategis yang diangkat DPD RI sebagai pokok-pokok usul perubahan terhadap UUD NRI 1945, yakni:
‎
1. Memperkuat Sistem Presidensial

Bangsa Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial guna menjamin stabilitas politik secara nasional, berdasarkan karakteristik dan latar belakang sejarah bangsa.

2. Memperkuat Lembaga Perwakilan

‎Guna meningkatkan kualitas kebijakan dari segi derajat keterwakilan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan mekanisme check and balances antarkamar dalam fungsi legislasi lembaga perwakilan.
‎
3. Memperkuat Otonomi Daerah

Negara perlu mengatur pola hubungan antara pusat-daerah secara bertingkat serta lebih memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonominya. ‎
‎
4. Calon Presiden Perseorangan

Mekanisme pemilihan pemimpin bangsa sebaiknya tidak saja melalui partai politik melainkan membuka pintu bagi calon perseorangan.
‎
5. Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Pemilahan pemilu nasional dengan pemilu lokal secara teknis dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu lebih sederhana sekaligus memetakan isu-isu pemilu secara nasional dan lokal.
‎
6. Forum Previlegiatum

Diperlukan suatu kepastian hukum bagi seorang pejabat negara yang menghadapi proses peradilan agar tidak 'tersandera' proses hukum yang berlarut-larut.
‎
7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai court of law perlu mempunyai kewenangan yang lebih optimal dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilukada, dan pengaduan konstitusional (constitutional complaint).
‎
8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia

Semangat yang dibangun adalah bahwa negara harus berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan jaminan-jaminan hak asasi manusia yang sudah diakui dalam konvensi. Secara khusus perlu diatur mengenai hak terhadap perempuan, pekerja, dan pers.
‎
9. Penambahan Bab Komisi Negara

Terdapat 5 (lima) komisi negara yang perlu dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yakni Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebebasan Pers, sebagai pilar-pilar penunjang negara hukum.
‎
10. Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian

Negara perlu menegaskan jaminan hak warganegara dalam memperoleh pendidikan dan pelatihan. Negara juga perlu melakukan penguasaan atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
‎
Editor: Surya