Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Minta Tambahan Dana Pilkada Rp 1,1 Triliun

Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu Bahas Pelaksanaan Pilkada Serentak
Oleh : Surya
Kamis | 22-01-2015 | 19:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kesiapan KPU dan Bawaslu mengadakan pemilihan kepala daerah secara serentak yang sebentar lagi akan digelar.

Rapat dibuka oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman dari F-PG, dan dipimpin Wakil Ketua Komisi II Riza Patria (F-Gerindra).  

"RDP dengan KPU  dan Bawaslu ini membahas mengenai persiapan dan kesiapan pelaksanaan pilkada serentak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR , Ahmad Riza Patria di  Jakarta,  Kamis (22/1/2015).

Dia mengatakan RDP itu juga membahas mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Ketua KPU Husni Kamil Manik  mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada, sudah ada instrumen undang-undang untuk pelaksanaannya. Husni juga diminta pendapatnya soal Perppu yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

"Hal yang penting yang kami perlu utarakan, kami membuat beberapa poin masukan terhadap perppu yang mengarah pada operasional pelaksanaan pilkada saja," kata Husni.

Terkait penyelenggaraan Pilkada serentak, lanjut Husni, persiapan  penyelenggaraan Pilkada   langsung terus dilakukan KPU.  Namun, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk soal anggaran. KPU mengatakan untuk penganggaran wilayah pusat, masih membutuhkan sejumlah dana.

"Untuk penganggaran di tingkat pusat, anggaran untuk melakukan fungsi dan tanggung jawab KPU belum ada dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran). Kami ajukan penambahan anggaran sebesar Rp 1.1 triliun, supaya bisa diakomodir dalam APBNP,"  katanya. 

Menurut Husni, perencanaan anggaran pilkada di daerah dilakukan linear antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sementara KPU pusat juga memegang peranan dalam penyelenggaraan pilkada dari awal hingga akhir.

Selain itu, dia melanjutkan, dalam revisi UU Pilkada KPU juga mengharapkan DPR memperhatikan alokasi anggaran pilkada. Khusunya akomodasi anggaran pilkada di daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sebab, menurut Husni, KPU menerima laporan dari KPU daerah sampai saat ini belum ada kejelasan apa yang dijadikan payung hukum dalam mengalokasikan anggaran pilkada. Pada pilkada sebelumnya, Peraturan Kementerian Dalam Negeri dijadikan payung hukum.

"Sekarang tidak diatur dalam perppu apakah Peraturan Kemendagri atau KPU yang dijadikan acuan," ujar Husni.

Kepastian landasan hukum tersebut, menurut Husni juga dibutuhkan KPU daerah. Lantaran hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Namun, anggarannya belum dialokasikan oleh pemda dan DPRD.

KPU, kata dia, juga mengusulkan agar metode penganggaran tidak hanya tunggal terbatas satu tahun. Tetapi bisa melampaui tahun jamak atau dengan sistem anggaranb multiyears.  "Sehingga anggaran Januari-Februari tidak terhenti akibat anggaran belum cair," ungkapnya.

Tak hanya soal dana, KPU juga sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP, serta kementerian lain yang terkait.

"Kemudian dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Bappenas. Kami juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan apa yang telah dilakukan terkait penanganan sengketa Pilkada," katanya.    

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Muhammad juga menyampaikan kesiapan lembaganya dalam mengawasi pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. 

Editor: Surya